Home Daerah Ketahuan Selingkuh, Perangkat Desa di Ponorogo ini Dituntut Mundur & Didenda Semen...

Ketahuan Selingkuh, Perangkat Desa di Ponorogo ini Dituntut Mundur & Didenda Semen 400 Sak

0

PONOROGO – Seorang perangkat Desa di Desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo berinisial TU ketahuan selingguh dengan wanita berinisial MAR salah satu warga satu desanya.

Akibatnya warga (pemuda) tidak terima dan membawa permasalahan ini ke Balai desa untuk diselesaikan.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Desa, Polsek, Koramil, tokoh masyarakat dan warga tersebut, pihak warga menuntut agar TU mengundurkan dari Perangkat Desa (kamituwo) dan didenda semen 400 sak.

Senin, 5 Oktober 2020, pukul 10.48 s/d 12.15 Wib, telah dilaksanakan pertemuan antara Tokoh masyarakat Desa Janti dengan aparatur Desa Janti, terkait permasalahan dugaan perselingkuhan antara TU (Kasun Blimbing Desa Janti) dengan  MAR (janda sudah menikah siri) alamat Dusun Pilang, Desa  Janti, bertempat di Balai Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, yang dihadiri kurang lebih 50 orang.

Hadir dalam pertemuan mediasi tersebut, Wakapolsek Slahung IPDA Bambang Semedi, Kades Janti Edi Prayitno, Bhabinkamtibmas Desa Janti BRIPKA Vian Silalahi, Babinsa Janti SERTU La Saluhu dan Kasun Blimbing TU terlapor 1 dan MAR terlapor 2 serta Resi suami siri terlapor 2 dan Tokoh Pemuda Desa Janti.

Dari hasil mediasi didapat pengakuan terlapor  TU (terlapor 1), sebagai berikut:
bahwa yang bersangkutan mengaku telah melakukan hubungan suami isteri dengan MAR sebanyak 5 (lima) kali di hotel yang berada disekitar Telaga Sarangan Kabupaten Magetan.

Kemudian pengakuah MAR terlapor 2 yang bersangkutan mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan  TU sebanyak 5 (lima) kali dirumahnya sendiri maupun di hotel wilayah Telaga Sarangan.

Dari media tersebut tuntutan para pemuda, Kedua terlapor untuk membayar denda adat berupa pembayaran 400 sak semen dan
menuntut supaya TU mengundurkan diri dari Perangkat Desa (Kasun).

Hasil dari pertemuan / mediasi tersebut TU sanggup membayar denda 400 sak semen.

Namun TU tidak mau mengundurkan diri kecuali melalui aturan hukum yang berlaku.

Sementara Kades Janti Edy Prayitno saat dikonfirmasi memgatakan, akan membawa masalah tuntutan warga untuk TU (Perangkat Desa/Kasun) mengundurkan diri dari Perangkat Desa akan di bahas di Kantor Kecamatan Slahung.

“Pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Slahung terkait tuntutan warga agar TU mundur dari Kamituwo,” tukasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here