PONOROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo akhirnya menghentikan dugaan pelanggaran calon Bupati petaha Ipong Muchlissoni yang berpasangan dengan Bambang Tri Wahono sebagai wakilnya, terkait laporan pinjaman Rp. 200 milyar.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, pelapor Engky Bastian dan terlapor Ipong Muchlissoni.
Nomor laporan 004/LP/PB/KAB/16.30/IX/2020 status laporan dihentikan dan diumumkan tanggal 04 Oktober 2020.
Dengan alasan, bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan Pelapor, Terlapor, saksi, pihak terkait dan Ahli.
Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana Pasal 71 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
“Alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan sebagaimana telah dikaji oleh Ahli, Pleno Bawaslu Kabupaten Ponorogo dan Sentra GAKKUMDU Bawaslu Kabupaten Ponorogo,” kata Ketua Bawaslu Ponorogo Muhammad Syaifulloh, Senin (5/10/2020) di Kantor Bawaslu Ponorogo.
Sebelumnya dilaporkan bahwa, Petahana calon Bupati Ponorogo Muchlissoni nomor urut 2 dilaporkan ke Bawaslu oleh tim Paslon nomor urut 1 atas dugaan pelanggaran penyalah gunaan wewenang terkait pinjaman anggaran Rp. 200 milyar untuk kampanye paslon nomor urut 2. (mny).