GRESIK, mediaponorogo.com – Kapolres Ngresik AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, ikuti giat Zoom Meeting FGD (Forum Grup Discusion) dalam rangka Pilkada serentak tahun 2020 di Wilayah Jawa Timur dalam masa pandemi, Jum’at (25/09/2020) pukul 08.15 Wib, di Ballroom Hotel Aston Inn Jalan Sumatra GKB Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, AKBP Arief Fitrianto, SH,. SIK,. MM Kapolres Gresik, Kholiyah Mudznibah, S.Pd Komisioner KPU Gresik, Moch. Imron Rosyadi, S.Th.I Ketua Bawaslu Gresik, Drs. H. Moh Qosim, ST., M.Si Calon Bupati no. Urut 1, dr. H. ASLUCHUL ALIF M.Kes calon Wakil Bupati no. Urut 1, H. Fandi Akhmad Yani, SE Calon Bupati Gresik No. urut 2, Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd Calon Wakil Bupati Gresik no. Urut 2 dan PJU Polres Gresik.
Sekda Prov. Jatim Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M. dalam sambutannya, menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Jawa timur dalam kegiatan FGD (Forum Grup Discusion) dalam rangka Pilkada serentak tahun 2020 di Wilayah Jawa Timur dalam masa pandemi serta memberikan himbauan kepada seluruh Paslon agar tetap menatuhi protokol kesehatan.
Sementara Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si. mengungkapkan, mengharapkan dalam kegiatan Pilkada serentak tahun 2020 tidak terdapat penambahan penyebaran covid-19 dan menyampaikan bahwa Polri siap mengamankan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
“Dalam FGD ini diharapakan dapat memberikan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi covid-19,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan Pembacaan Maklumat Kapolri nomor Mak/ 3 /IX/ 2020 sebagai berikut :
1) Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
2) Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
3) Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
4) Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Kemudian dilanjutkan, Pembacaan deklarasi damai dan Penandatanganan deklarasi damai. (mny).