KOTA, Media Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan R- APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/9/2020).
Rapat bertempat di ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo ini dihadir Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Kapolres Ponorogo, Muhammad Nur Aziz, Dandim 0802/Ponorogo, Letkol Inf. Sigit Sugiharto serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni mengatakan, untuk R-APBD tahun 2021 ini penuh ketidakpastian dan kehati-hatian.
Karena mengingat seiring pandemi covid-19. Seperti pada APBD Tahun 2020 ini saja, terdapat sejumlah pemotongan PAU, DAK dan lainnya. Termasuk adanya realokasi anggaran dalam penanganan covid-19.
“Namun kita tetap melakukan usulan dan rencana pendapatan belanja yang angkanya hampir sama di tahun ini,” terangnya.
Anik Suharto dari Badan Anggaran Nota Keuangan R APBD 2021 yang dibacakan menjelaskan, target pendapatan daerah direncanakan Rp. 1,8 Trilyun.
Target tersebut yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain, retribusi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Juga Pendapatan Transfer terdiri dana transfer umum dan dana bagi hasil serta alokasi umum. Selain itu, Dana Alokasi Khusus, Dana Intensif Daerah, Dana Desa. Pendapatan Transfer Akar Daerah dengan bagi hasil pajak diestimasi. Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi. Serta Pendapatan lain-lain Daerah.
“Sedangkan belanja daerah juga dialokasikan Rp. 1,8 Trilyun rupiah. Yang digunakan sebagai belanja operasi untuk kegiatan Pemerintah. Termasuk kepegawaian. belanja jasa dan barang, belanja hibah, belanja modal, belanja tidak terduga untuk keperluan darurat. Juga kebutuhan defisit antara pendapatan dengan belanja daerah pada R- APBD 2021. Serta sebagainya,” jelasnya. (adv/as/mny)