Home Daerah Pengadian Agama Ponorogo Gelar Sidang Perceraian Keliling di Desa Srandil, Jambon

Pengadian Agama Ponorogo Gelar Sidang Perceraian Keliling di Desa Srandil, Jambon

0

PONOROGO – Sebagaian masyarakat umum, selama ini sidang perceraian selalu identik dengan Kantor Pengadilan Agaman.

Namun kini, masyarakat yang kurang mampu dan tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Agama, tidak perlu repot datang ke Pengadilan untuk mengikuti sidang.

Ini menyusul, gebrakan baru Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo memberikan layanan sidang keliling. Sidang keliling, bisa dilakukan di Balai Desa.

Untuk Kecamatan Kauman, Sukorejo, Badegan, Sampung dan Jambon yang mengajukan sidang perceraian tempatnya di Pendopo Balai Desa Srandil Kecamatan Jambon.

Menurut humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Isnan Maulana, sidang keliling atau hakim bersidang di tempat yang lebih dekat dengan rumah warga yang mengajukan permohonan atau gugatan di PA, dapat diajukan bagi semua warga yang berperkara, Jum’ at (18/09/2020).

Sejumlah perkara yang bisa dilayani dengan cara sidang keliling itu di antaranya perkara sidang perceraian.

“Ini kegiatan rutin setiap tahun untuk, tahun ini karena ada pandemi maka terlaksana akhir tahun di bulan September 2020, hari ini sudah jum’at yang ke 4,  kita laksanakan di balai desa Srandil,” katanya.

Menurutnya, sidang keliling ini dalam rangka mendekatkan jarak antara pelaksanaan sidang dengan para pihak yang mencari keadilan.

Dasarnya untuk memberikan pelayanan maksimal sehingga para pihak tidak terlalu kesulitan untuk mendatangi tempat sidang.

“Seperti di Srandil ini adalah mewakili wilayah Badegan, Jambon, Kauman, Badegan, Sampung dan desa sekitarnya maka cukup di balai desa Srandil saja,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, Khusus sidang balai desa Srandil ini perkara perceraian, sedang
Perkara yang lain sifatnya terlalu panjang, di balai desa srandil tidak ada.

Saat dimintai keterangan mayoritas yang mengajukan perkara gugat cerai keluarga tki, Isnan Maulana mengatakan, karena penduduk Ponorogo banyak TKW otomatis ke TKW nya di ikutkan menjadi identitas pihak, jadi perkaranya bukan semata mata cuman karena TKWnya.

Dikatakan, program sidang keliling Ini terus di lakukan, sperti program dari Kementerian agama merencanakan tahun dapan, terpadu dengan KUA untuk nikah.

“Dengan melibatkan KUA dan DUKCAPIL ketika perceraian tidak ada berubahan identitas di dukcapil sehingga disebut sidang terpadu,” ucapnya.

Harapannya dengan adanya sidang keliling ini  dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mencari keadilan sehingga kita sebagai aparat penegak hukum sekaligus juga ingin memberikan pelayanan yang maksimal

Sementara Kades Srandil Suwarno Pamuji saat ditemui awak media mengatakan pihaknya hanya menyediakan tempatnya saja.

“Ya karena saat ini masih pandemi korona, mereka yang berperkara kita minta tetap disiplin protokol kesehatan. Wajib memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan tidak boleh berkerumun,” tukasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here