PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ponorogo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Ponorogo 2020 sebanyak 761.977 pemilih.
Penetapan ini setelah KPU Kabupaten Ponorogo menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pencoklitan dan penelitian (coklit) yang dilakukan bulan sebelumnya.
“Pleno hari ini berjalan lancar dengan berhasil menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 761.977 pemilih,” terang Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Sabtu (12/9/2020) di Hotel Gajah Mada.
Dari 761.977 DPS itu terdiri dari pemilih jenis kelamin laki-laki sebanyak 374.531 pemilih dan untuk jenis kelamin perempuan sejumlah 387.446 pemilih yang tersebar di 2080 TPS, 307 desa/kelurahan di 21 Kecamatan se Ponorogo
Munajat menjelaskan, setelah menetapkan jumlah DPS, KPU Ponorogo akan menyelenggarakan uji publik.
KPU nantinya akan mencetak lalu memajang DPS yang telah ditetapkan di setiap desa atau kelurahan dan setiap TPS.
“Kita akan mendengar masukan masyarakat dan Bawaslu barangkali ada pemilih yang belum masuk DPS atau masih ada keluarga yang belum masuk DPS, bisa kita masukkan,” kata Munajat.
Untuk itu, Munajat meminta masyarakat untuk mengecek, apakah di DPS tersebut namanya sudah masuk.
Selain datang ke kantor desa, calon pemilih juga bisa mengecek secara online melalui www.lindungihakpilihmu.go.id dengan memasukkan NIK.
“Kalau belum masuk ke dalam DPS bisa lapor PPS, PPK, atau Panwascam. Jika mau langsung ke KPU juga bisa. Persyaratannya bawa foto copy e-KTP,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah uji publik, nantinya KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Oktober 2020.
“Jadi selama DPT belum ditetapkan, yang mempunyai hak suara tapi belum masuk daftar pemilih, bisa dimasukkan saat uji publik. Satu suara pun akan kita amankan, karena penetapan DPT bulan Oktober nantinya,” pungkasnya. (as/mny)