PULUNG – Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil ungkap Pengedar Pil Double L, satu orang berhasil ditangkap berikut barang buktinya di Warung kopi WARKOBAR turut Dukuh Bedakan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Rabu (2/09/2020) pukul 16.00 wib.
Kapolsek Pulung Iptu. Hariyadi, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya ungkap kasus “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil ungkap , dalam rangka Operasi Kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2020,” ujarnya.
Kronologis kejadian lanjut Iptu. Hariyadi, sekira akhir bulan Agustus 2020, anggota Unit Reskrim Polsek Pulung mendapatkan laporan informasi bahwa banyak transaksi jual beli pil jenis LL / Pil Koplo di seputaran Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Ponorogo.
“Kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Pulung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mendapatkan keterangan pengedar dan pemakainya,” ucapnya.
Kemudian Selasa, (1 September 2020), sekira pkl. 20.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan mendapati MHM alias Kipo yang pada saat itu memiliki 520 ( lima ratus dua puluh ) butir pil “hexymer” warna kuning yang salah satu permukaannya ada tulisan huruf MF.
“Dari keterangan MHM als Kipo bahwa dia pernah menjual pil tersebut kepada HPN,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan lidik dan berhasil mengamankan HPN.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HPN menerangkan bahwa dia memang pernah menjual barang pil “hexymer” warna kuning yang salah satu permukaannya ada tulisan huruf MF kepada orang lain / temannya,” terangnga.
Dan dari HPN, petugas mendapatkan barang bukti 113 ( seratus tiga belas ) butir pil “hexymer” warna kuning yang salah satu permukaannya ada tulisan huruf MF.
“Selanjutnya HPN, dibawa ke Kantor Polsek Pulung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Identitas pelaku, HPN (20 Th), Pendidikan SMA (Lulus), Dukuh Bedagan Desa Pulung Kecamatan Pulung, Ponorogo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan HPN, 113 (Seratus tiga belas) butir pil “hexymer” warna kuning yang salah satu permukaannya ada tulisan huruf MF yang dikemas menjadi 3 ( tiga ) buah plastik warna bening masing masing berisi 20 ( dua puluh ) butir, 44 ( empat puluh empat ) dan 49 ( empat puluh sembilan), 15 (lima belas) buah plastik warna bening dan uang tunai Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
Modus Operandi lanjut Iptu. Hariyadi Kapolsek Pulung, pelaku mengedarkan pil “hexymer” warna kuning yang salah satu permukaannya ada tulisan huruf MF secara bebas kepada masyarakat / orang lain, tanpa ijin dan standart keamanan. Bertujuan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan. (mny).