Home Daerah Warga Desa Mlarak-Ponorogo Ngluruk ke Yogjakarta Jilid III, Ikuti Sidang Perdana Kode...

Warga Desa Mlarak-Ponorogo Ngluruk ke Yogjakarta Jilid III, Ikuti Sidang Perdana Kode Etik Notaris oleh MPD

0

PONOROGO – Sidang perdana Kode Etik Notaris atas pelaporan 24 Warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo tertanggal (03/08/2020) perihal Pengaduan Tindakan Notaris atas nama Dr. H Budi Untung, SH, CM, MM digelar oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Yogjakarta, Jum’at (14/08/2020) pukul 02.00 Wib di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogjakarta.

Pantauan diruang sidang, semua yang hadir dalam ruangan menggunakan protokol kesehatan covid-19 dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Yogjakarta, Pelapor wajib cuci tangan dan dilakukan semprotan disinfektan saat masuk ruang sidang, menggunakan masker saat dilakukan pemeriksaan dan jumlah pelapor yang bisa masuk ruang sidang dibatasi hanya 8 orang pelapor yang boleh masuk ruang sidang.

Kedatangan puluhan warga Desa Mlarak asal Kabupaten Ponorogo ini untuk yang ketiga kalinya mendatangi Kanwil Kemenkumham Kota Yogyakarta, untuk menuntut keadilan atas jual beli tanah oleh PT. Global Sekawan Sejati yang terjadi tiga tahun lalu hingga kini tidak jelas kelanjutannya.

Selain itu, warga juga mempermasalahkan Notaris yang ditunjuk PT. GSS yang diduga melampaui batas kewenangan wilayah kerjanya, yang akhirnya diajukan dalam sidang kode etik Notaris oleh MPD Kota Yogjakarta.

Kedatangan mereka (orang-orang desa) ke Kantor Kanwil Kemenkumham Kota Yogyakarta ini, didampingi oleh Penasehat Hukumnya SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH – Mega Aprillia, SH beserta tim kuasa hukum Didik Hariyanto, SH dan Ratih laraswati, SH, Perwakilan dari Kecamatan Mlarak, Kepala desa Mlarak dan perwakilan dari Polsek Mlarak.

Penasehat Hukum 24 warga Desa Mlarak Suryo Alam beserta tim kuasa hukum mengungkapkan, pada prinsipnya apa yang telah kita adukan pada sidang kode etik Notaris ke MPD Kota Yogjakarta ini, oleh notaris Budi Untung dari Jogjakarta yang membuat perikatan tentang jual beli tanah di Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo diingkari.

“Pihak Notaris, dalam hal ini mengakui bahwa dia telah membuat perikatan jual beli dan warga dinyatakan kalau warga sendiri yang datang ke Yogjakarta. Padahal warga sesuai dengan pengakuan dan fakta tidak pernah datang ke Yogja atau ke Notaris Budi Untung,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, terungkap pada persidangan yang benar adalah Staff Notaris yang datang ke Ponorogo untuk memproses itu semua.

“Sehingga dalam hal ini pengingkaran suatu jabatan ini adalah hukum, kami berbicara dalam kontek hukum,” terangnya.

Suryo menambahkan, jadi ikatan jual beli, kuasa menjual, itu semua diingkari oleh para teradu, dalam hal ini adalah Notaris Budi Untung. Dan Staff Notaris yang datang ke Ponorogo itu juga tidak pernah memperkenalkan diri.

“Dia hanya atas tunjukan PT. Global Sekawan Sejati menunjuk notaris Budi Untung untuk melakukan proses jual beli. Dalam hal ini tidak sesuai dengan sumpah jabatan seorang pejabat Notaris. Terkait dengan kasus ini. Kalau bisa diselesaikan secara perdata atau kekeluargaan ya akan kita selesaikan secara perdata ataupun kekeluargaan. Akan tetapi kalau tidak bisa ya kita tempuh secara pidana,” terangnya.

Pun, sementara ini nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan kita tunggu hasil rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kanwil Kemenkumham Yogyakarta.

“Ini berjenjang dan tidak menuntut kemungkinan kita akan datang kembali ke sidang kode etik Notaris lagi dalam rangka pemeriksaan dari Dewan Pengawas Notaris Wilayah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo Boiran menuturkan, hari ini kami menghadiri sidang kode etik Notaris Kanwil Kemenkumham HAM Kota Yogjakarta.

“Alhamdullilah semua sudah mendengar dan semua juga sudah diakui bahwa apa yang dilakukan oleh notaris Budi Untung itu semua tidak benar. Ternyata disitu ada enam orang warga Kami (Warga desa Mlarak) yang pernah menghadap ke Notaris Budi Untung dan ternyata tidak pernah menghadap,” ujarnya.

Boiran juga berkata, Saya selaku kepala desa Mlarak berharap kepada semua warga Saya untuk bersabar, karena masalah ini adalah masalah kita bersama dan masalah ini harus segera kita selesaikan.

“Warga sudah menunjuk Penasehat Hukum Pak Suryo beserta timnya dan kita percayakan kepada beliau untuk diselesaikan semuanya. Ternyata warga kami tidak pernah menemui atau menghadap ke Notaris Budi Untung di Yogyakarta dan baru pada persidangan ini kami semua tahu namanya notaris Budi Untung. Tidak benar terkait warga kami yang pernah menghadap Notaris ke Yogyakarta itu,” tandas Boiran.

Setelah selesai persidangan, notaris Budi Untung lebih banyak bungkam dan tidak berkenan diwawancarai. “Sambil berlalu dia mengatakan, Saya tidak mau koment Mas dan tidak mau menanggapi semua pertanyaan wartawan,”pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here