Home Birokrasi Kejaksaan Ponorogo OTT Pelaku Rekayasa Kasus Korupsi

Kejaksaan Ponorogo OTT Pelaku Rekayasa Kasus Korupsi

0

PONOROGO – Seorang oknum pendamping program Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (4/8/2020).

OTT yang berlangsung di salah satu cafe di Jalan Pramuka itu berhasil menangkap LA warga Jalan Mawar Kelurahan Nologaten, Ponorogo karena diduga melakukan penipuan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Kajari Ponorogo Khunaifi Al Humami kepada wartawan mengatakan, pelaku mencoba melakukan rekayasa kasus mengatasnamakan Kejari Ponorogo mulai bulan Juli kemarin.

“Ada seseorang yang mengaku bisa menyelesaikan perkara di Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan imbalan sejumlah uang. Orang tersebut menggunakan kuitansi palsu menyatakan kepada korban SJ Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren Kecamatan Mlarak bahwa seolah olah LA telah menyelesaikan perkaranya di Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan membayarkan uang sebesar Rp 24 juta,” ungkap Kajari Khunaifi Al Humami.

Sebelumnya, tersangka pada 16 Juli lalu juga membuat surat panggilan palsu mengatasnamakan Kejaksaan seolah-olah SJ Ketua LMDH dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Padahal kejaksaan Negeri tidak menangani atau tidak ada kasus tersebut.

Karena tersangka LA ini sudah membayar uang penyelesaian perkara di Kejaksaan maka mencoba meminta penggantinya sebesar Rp 24 juta.

“Oleh korban, permintaan tersangka LA di penuhi 2 juta pada tahap pertama dengan sisa 22 Juta. Karena korban merasa curiga maka kemudian di kasih sebesar Rp 6 Juta kemudian kita lakukan penangkapan ini. Karena Tersangka ini adalah pendamping yang di bayar negara maka tersangka di kenakan pasal 12 huruf e uu tidak pidana korupsi,” terang Kajari.

Di sisi lain, Siswanto Kuasa Hukum dari tersangka LA mengungkapkan ke awak media bahwa berdasarkan keterangan kliennya saat di OTT tersebut sedang menerima haknya sebagai pendamping.

Kliennya datang ke Cafe jalan Pramuka atas panggilan tim PB salah satu ormas terbesar berinisal G dan tim 10 yang membawahi program pertanian berinisal AS.

Utusan dari PB ormas berinisial tersebut sebagai penyambung lidah tim dari Ponorogo dengan pusat.

“La saat ditangkap klien saya itu katanya sedang dikasih uang yang merupakan hak sebagai pendamping, saat menghitung uang dan belum selesai sudah di OTT itu,” jelas Siswanto. (ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here