PONOROGO – Upaya memutus rantai penyebaran covid-19 terus dilakukan Polres Ponorogo dan Polsek di 21 Kecamatan.
Seperti malam ini, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M. Si memberi arahan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Ponorogo terkait Penanganan Covid-19, Selasa malam (21/07/2020) bertempat di Mapolsek Ponorogo Jalan Ir. Juanda Kec./Kab. Ponorogo yang dihadiri 35 personil.
Turut hadir Kasat Binmas Polres Ponorogo AKP Bambang Rulijanto, S.Sos., Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, S.H., Wakapolsek Ponorogo IPTU Topik Dwi Danarko, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo IPDA Triyono, S.H.,Kanit Sabhara Polsek Ponorogo IPDA Susilo Hardo, Kanit Binmas Polsek Ponorogo AIPDA Jok Praseyo, Kanit Intel Polsek Ponorogo AIPTU Gandi Mariyanto, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ponorogo.
Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, S.H. dalam kesematan tersebut memaparkan jumlah pasien positif covid 19 di wilayah Polsek Ponorogo ada 8 pasien (3 orang sudah sembuh dan 5 orang isolasi di RS).
Bahwa jumlah anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Ponorogo sebanyak 19 orang untuk di wilayah hukum Polsek Ponorogo terdapat 3 pilot project kampung tangguh yakni Kelurahan Surodikraman, Kelurahan Mangkujayan dan Tonatan.
Secara umum situasi Kamtibmas wilayah Polsek Ponorogo aman dan kondusif.
Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengarahan pada Bhabinkamtibmas ini akan dilaksanakan secara terus menerus yang waktunya pada malam hari, mengingat kegiatan opsnal pada siang hari sangat padat.
Kasat Binmas agar menjadwalkan setiap malam untuk pelaksanaan pengarahan Bhabinkamtibmas 21 Polsek jajaran yang bertujuan memutus mata rantai COVID-19 setiap Bhabinkamtibmas harus mengetahui dan memahami istilah 3T (Tracing, Testing dan Treatment).
“Jangan sampai terjadi diwilayah Polsek Ponorogo terjadi perebutan jenazah maupun pemakaman pasien Covid 19 secara biasa/tidak sesuai dengan protokol kesehatan, berikan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Kapolres juga menekankan untuk Bhabinkamtibmas harus menguasai wilayahnya, harus dekat dengan tokoh agama, tokoh masyarakat guna mendukung tugas kepolisian.
“Sampaikan himbauan protokol kesehatan penggunaan masker kepada masyarakat mengingat di wilayah Polsek Ponorogo banyak warung angkringan yang mana pembelinya bukan hanya dari warga dari wilayah Polsek Ponorogo saja,” ungkapnya.
Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait masalah perijinan keramaian pasca dicabutnya Maklumat Kapolri.
“Bhabinkamtibmas harus bisa menjelaskan bahwa dalam pengajuan ijin keramaian harus disertai dengan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 itupun minimal untuk wilayah zona orange,” pungkasnya. (mny).