Home Headline Muhammadiyah Ponorogo Sampaikan Tuntunan Idul Kurban di Masa Pandemi

Muhammadiyah Ponorogo Sampaikan Tuntunan Idul Kurban di Masa Pandemi

0

PONOROGO – Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris PDM Ponorogo Muhammad Idris Septrianto mengatakan pihaknya sudah menerima dan meneruskan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban dan Protokol Ibadah Kurban pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, Iduladha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020 M.

Menindaklanjuti surat edaran itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ponorogo memutuskan tidak akan menggelar sholat Idul Adha di stadion Batoro Katong sebagaimana biasanya. Hal ini karena menghindari kerumunan jama’ah yang banyak di tengah pandemi Korona.

Namun pihaknya menyilahkan kepada cabang ketika menggelar sholat ied di lapangan atau masjid. Asalkan bisa menjamin tidak mendatangkan jamaah yang luar biasa banyak.

“Tonatan biasanya di lapangan monggo asal tidak banyak maksimal 50 orang. Untuk PDM tahun ini tidak menggelar sholat ied di stadion karena berpotensi mengundang massa yang banyak,” ungkapnya.

Sebagaimana SE PP Muhammadiyah, untuk hewan kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu wilayah untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah atau diolah menjadi kornetmu atau rendangmu.

Adapuan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
(RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.

Sedangkan jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan
pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.

Bagi, hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah
masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih
sendiri oleh orang yang berkurban.

Dalam pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here