Home Daerah Kapolres Ponorogo Lakukan Press Release Kasus Sodomi di Ponorogo, Tersangka Mengaku Dukun

Kapolres Ponorogo Lakukan Press Release Kasus Sodomi di Ponorogo, Tersangka Mengaku Dukun

0

PONOROGO – Kepala kepolisian Resort Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si  melaksanakan Press Release kasus perbuatan cabul terhadap 7 korban dengan cara sodomi dengan tersangka AS (32 thn) warga Desa Sumoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, Jum’at (19/06/2020) pukul 09.00 WIB di Mapolres Ponorogo.

“Tersangka kita temukan dan kita tangkap yang berinisial AS. As ini TKP nya di Somoroto di rumah nya. Dari rumah nya ini ada banyak korbanya, ada 7 orang, yang 2 kasus pencabulan atau kasus sodomi, yang 5 kasusnya adalah pencabulan,” kata Kapolres AKBP. Mochamad Nur Azis didepan puluhan awak media.

Dijelaskan, dari tersangka AS ini kita koreksi kita mintai keterangan dan dia menerangkan bahwa dia melakukan sebanyak 7 kali, tkp nya di rumahnya di Sumoroto.

“Dalam kasus ini AS kita jerat pasal  82 ayat 1 jun to 76 e uud no 3 2002
Tentang perlindungan anak untuk hukumanya dari minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar,” katanya

Kapolres Ponorogo juga mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni, menggajak para korban itu ibaratnya di bersihkan dari hal negatif yang ada dibadannya.

“Korban diajak kerumahnya pada malam hari, kemudian di telanjangi terus di berikan sesuatu yang sifatnya biar pangling. Kaya aura negatif dari situ ternyata dia (korban) tidak sadar, baru tersangka melakukan aksinya,” jelasnya

Korban sebanyak 7 orang dilakukan dalam waktu tidak bersamaan.

“Korban 7 orang ini dilakukan beberapa hari, 2 disodomi dan lainnya korban pencabulan,” ucapnya.

Selain itu, tersangka AS dalam melakukan aksinya mengelabuhi korban mengaku sebagai orang pintar (paranormal).

“AS mengaku paranormal, orang pintar atau dukun. Dia mengaku memiliki jimat bulu perindu untuk mengelabui korban,” tambahnya.

Kapolres juga menyebut, dulu informasinya tersangka AS pernah menjadi korban pencabulan juga waktu dia bekerja di Batam.

Sekarang kembali ke Ponorogo di Kauman dan bukak warung angkringan.

“As mengaku menjadi korban masih kecil yakni tahun 2009. Dan kembali ke Kauman bukak warung kopi dan makan,” ujarnya.

Dalam kurun waktu 5 bulan lanjut Kapolres, tersangka AS sudah melakukan pencabulan sampai kemarin di tangkap korbannya sekitar 7 orang.

“Ini mungkin perkembangan bisa bertambah. Kalau ada masyarakat yang mau lapor kita terima,” ucapnya.

Kapolres AKBP. Azis sapaan akrab orang nomor satu di Kepolisian Kota reyog ini mengatakan para korban sodomi masih dibawah umur.

“Saya lihat sekitar remaja masih umur 15 tahun kebawah masih SMP mungkin ada umurnya 14 th.
Sekitar kls 1 sampai kls 3 SMP.
Korban bisa di iming iming ibaratnya di berikan gratis sesuatu barang karna pelaku membuka warung di situ,” pungkasnya. (mny).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here