Home Daerah Polsek Pulung Amankan Satu Pelaku Ilegal Loging dan 2 Buron

Polsek Pulung Amankan Satu Pelaku Ilegal Loging dan 2 Buron

0

 

PULUNG – Polisi Sektor Pulung, Polres Ponorogo berhasil menangkap satu pelaku pembawa hasil pembalakan liar (Ilegal Loging) kayu sono di kawasan hutan petak 98A turut Dukuh Jurugan, Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Rabu (17/06/2020) pukul 17.00 WIB.

Petugas Reskrim Polsek Pulung berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku berinisial PA (50 tahun) Dukuh Jurugan desa Karang Patihan Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Sedang dua nama pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih buron.

Kapolsek Pulung AKP Denny Fahrudianto, S.Sos. saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah menangkap pelaku tindak pidana ilegal loging, sesuai dengan pasal 83 (1) huruf b,c UU No 18  tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, diwilayah hukum Polsek Pulung.

“Di kawasan hutan petak 98A turut Dkh. Jurugan, Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo,” katanya.

Pelaku yang berhasil ditangkap, inisial
PA, Umur 50 tahun, Jawa/indonesia, alamat Dukuh Jurugan Desa Karang Patihan Kecamatan Pulung, Ponorogo.

“Dua pelaku masih buron GE  (belum tertangkap) alamat desa Karang Patihan, Pulung dan SIS alamat Karang Patihan, Pulung, Ponorogo,” jelasnya.

Modus yang dilakukan pelaku lanjut Kapolsek Pulung, para pelaku masuk ke dalam hutan, selanjutnya dengan menggunakan gergaji esek para pelaku menebang 2 ( dua ) buah pohon kayu sono.

“Kemudian memotong kayu tersebut menjadi 3 ( tiga ) bagian,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas,
-3 (tiga) potong kayu sono dengan ukuran panjang 1 meter.
-1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol -,
-1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitm nopol -.
-1 (satu) buah sepeda motor Honda revo warn hitam nopol AE 3433 VH.
-1 (satu) buah gergaji panjang / esek.
-1 (satu) buah kapak.

 

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Pulung AKP. Denny, Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 17.15 wib  Sugiono sedang melaksanakan tugas di pos kawasan hutan petak 98A turut Dukuh Jurugan, Desa Karang patihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

“Datang 2 ( dua ) orang dari patroli Polhutmob, yaitu Jati Hariyanto dan  Wakid Setio Utomo. Tak berapa lama kemudian Pelapor melihat dari dalam hutan keluar 3 ( tiga ) sepeda motor, sambil membawa potongan kayu yang diletakkan di jok belakang,” ungkapnya.

Melihat hal tersebut Pelapor dan para Saksi segera mendatangi ke 3 pengendara tersebut. Namun ke tiga pengendara tersebut meninggalkan sepeda motor dan selanjutnya melarikan diri.

“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pulung. Dan kemudian Rabu tanggal 17 Juni 2020, sekira pukul 17.00 wib Petugas Reskrim Polsek Pulung berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku inisial PA (50 tahun),  Desa Karang Patihan, Pulung, Ponorogo. Dan saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan di Polsek Pulung. Kerugian materiil Rp. 8.043.000,-,” tambahnya.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat,
melanggar tindak pidana  Pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, UU No 18  tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here