Home Daerah Unit Reskrim Polsek Sampung Ringkus 2 orang, Pembuat & Penjual Serbuk Mercon...

Unit Reskrim Polsek Sampung Ringkus 2 orang, Pembuat & Penjual Serbuk Mercon Asal Magetan

0

SAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Sampung  berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana pembuat dan penjual serbuk mercon asal Magetan dan berhasil mengamankan puluhan kg bubuk mercon dan kelengkapannya, Minggu (17/05/2020) pukul 18.30 wib di tepi jalan Sampung – Parang ikut Dusun Sampung lor, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo,

Dan pelaku yang telah berhasil di tangkap sebanyak dua orang dengan inisial Y , (23 tahun)  Dusun Sugihrejo, Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, dan G , (80 tahun)  Dukuh Moyogaten, Desa Lembeyan kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan sekira bulan Mei 2020 Unit Reskrim Polsek Sampung mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sampung banyak terdapat pemuda melakukan kegiatan pembuatan petasan.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang bahan – bahan utama pembuatan petasan,” ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sampung melaksanakan penyelidikan hingga pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020, sekira pkl. 18.30 wib, petugas Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan penjual serbuk petasan beserta brang bukti 10 plastik berisi serbuk petasan @ 0,5 Kg. Kemudian petugas melakukan introgasi kepada pelaku no. 1 tersebut.

Dengan informasi tersebut selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sampung koordinasi dengan Unit Ops.Nal Reskrim Polres Ponorogo, yang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap thd pelaku G di wilayah Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan.

“Pelaku inisial G tersebut sebagai pembuat serbuk petasan,” ucapnya.

Kapolsek Sampung Iptu. Marsono menambahkan, barang bukti sita dari pelaku Y, 10 kantong plastik bubuk petasan (@ 0.5kg) atau seluruhnya seberat 5 (lima)kg, 1 unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa nopol (baru), 1 buah handphone merk OPPO type A5 warna hitam dengan nomor sim card 085807217379.

“Sedangkan dari pelaku G, barang bukti yang diamankan petugas  0,5 (setengah) sak berisi bubuk belerang dengan berat 19 Kg 7 Ons, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok. 2 buah corong terbuat dari potongan botol aqua ukuran 0,5 liter, 54 (lima puluh empat) bendel sumbu petasan, 1 buah piring dari plastik, 1 mangkok dari plastik, 1 lembar sak kosong bekas wadah serbuk potasium, 1 bendel plastik ukuran 0,5 Kg, dan Uang tunai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah),” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here