PONOROGO – Bupati Ponorogo mewanti-wanti kepada para perangkat desa dan kelurahan agar Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak dibagi dengan warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima. Apalagi dalihnya adalah agar bantuan ini bisa terdistribusi merata kepada warga yang lain.
“Mohon, saya pesan ke Pak Lurah dan RT.
Jangan dibagi dengan orang lain karena ingin rata di RT tersebut. Tidak boleh itu,” tegasnya.
Bupati Ipong juga berpesan kepada semua penerima untuk tidak membagi BST yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga terdampak lainnya. Karena itu menjadi hak milik hanya penerima saja yang sudah terdaftar di ke Kemensos.
“Saya dengar di salah satu kelurahan, katanya akan dibagi, didum, dengan orang yang tidak masuk daftar. Saya nyatakan itu tidak boleh. Ini utuh untuk penerimanya saja. Saya tekankan jangan dibagi, apalagi ini jumlahnya kecil, kok mau dibagi lagi,” tuturnya.
Menurut Bupati, jika masih ada warga terdampak pandemi covid-19 belum menerima bantuan dan layak menerima bantuan maka dapat mengajukan melalui kepala desa, lurah dan camat ke dinas Sosial dan akan di bantu dengan BLT dari Pemerintah Kabupaten.
“Jika ada yang tidak dapat tapi belum masuk data, silakan Pak RT pak Lurah lapor Camat dan Dinsos akan diberikan bantuan juga sepanjang memenuhi syarat,” tegasnya lagi.
Syaratnya apa? Ipong mengatakan, para penerima BST corona ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (BMR) yang secara langsung merasakan dampak ekonomi dan sosial akibat merebaknya covid-19 dan belum menerima bantuan sosial yang telah ada sebelumnya.
“Terdampak itu artinya mereka ini pendapatannya turun drastis karena adanya pendemi ini dan mereka belum mendapatkan bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Non Pangan Tunai) dan BPNTD (BPNT Daerah),” sebutnya.
“Orang terdampak Korona itu sederhana. Orang yang penghasilannya turun dibanding sebelum ada Covid. Sak durunge sesasi Rp 1 Juta, setelah ada Corona belas ora oleh. Ini terdampak. Lain lagi jika yang turun pendapatannya orang kaya. Biasane Rp 20 juta terus ada Covid jadi Rp 5 juta. Ini tidak dapat. Karena dengan penghasilan Rp 20 juta pasti punya tabungan. Jadi syaratnya sederhana,” pungkasnya. (adv/as)