Home Daerah Hapus Zonasi Kecamatan, Kini PPDB SMA Terapkan Zonasi Kabupaten

Hapus Zonasi Kecamatan, Kini PPDB SMA Terapkan Zonasi Kabupaten

0

PONOROGO – Kabar gembira bagi calon siswa SMA jelang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Hal ini seiring turunnya petunjuk pelaksanaan PPDB oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang menerapkan satu zona di setiap Kabupaten. Artinya zonasi dalam PPDB Jatim tahun 2020 adalah zona administratif Kabupaten/Kota.

“Zonasi hanya satu yaitu tingkat kabupaten,” ungkap Drs. H. Nurhadi Hanuri, MM Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo, Sabtu (2/5/2020). Ini berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya yang menerapkan beberapa zonasi kecamatan di dalam satu kabupaten.

“Sekarang tidak ada lagi zonasi seperti tahun kemarin yang terbagi dalam zonasi A, B, C,” ungkapnya. Dengan sistem ini, calon siswa baru bisa bersaing untuk memenuhi sekolah di Kabupaten/Kota bersangkutan. “Sekarang tidak dibatasi, misal, anak dari Kecamatan Badegan tidak mesti harus di Kecamatan Badegan, mereka bisa daftar di Kecamatan Ponorogo. Dengan catatan melalui jalur prestasi, jalur afirmasinya dan jalur jarak rumahnya memungkinkan bisa bersaing apa tidak,” sebutnya.

Nurhadi menerangkan, dihilangkannya zonasi kecamatan ini agar supaya tidak menimbulkan diskriminasi. Atau istilahnya merdeka PPDB. “Karena pendidikan itu hak semua masyarakat dan warga negara dimana pun diinginkan anak. Sehingga anak tidak merasa didiskriminasi haknya terkait layanan pendidikan yang dinginkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak domisili. Kuota Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung (pagu) Sekolah.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Selain jalur zonasi, ada empat lagi jalur PPDB SMA. Yakni jalur Afirmasi (15%), Perpindahan tugas orang tua (5%), prestasi hasil perlombaan (5%), dan prestasi gabungan dari rerata nilai rapor semester 1 – 5 dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 (minimal 25%)

Adapun khusus jenjang SMK di Jatim, seleksi tidak berdasarkan zona. (as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here