PONOROGO – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri mengatakan, ada perbedaan dalam sistem pengumuman kelulusan SMA/SMK hari ini (2/5/2020).
Pengumuman kelulusan tersebut bisa diakses melalui sistem daring atau online. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Mendikbud, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sistem kelulusan tahun ajaran 2019/2020 memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya mengingat ada permasalahan masih berkembangnya Covid-19. Sehingga pemerintah menetapkan agar supaya berhati-hati menyikapinya. Salah satunya kelulusan dilakukan secara daring,” ungkap Nurhadi Hanuri usai Sertijab Kepala SMAN 1 Ponorogo.
Siswa dilarang datang ke sekolah untuk melihat pengumuman. “Siswa tetap ada di rumah. Sujud syukur dan luapan kegembiraan cukup di rumah,” sebutnya.
Bahkan, Cabdindik Wilayah Ponorogo meminta kepala sekolah di Ponorogo dan Magetan untuk bekerjasama dengan kepolisian.
“Ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terkait dengan anak yang dinyatakan lulus. Jika ada yang turun di jalan melakukan euvoria akan ditindak kepolisian dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” sebutnya.
Sedangkan untuk penentuan kelulusan, kata Nurhadi Hanuri, berdasarkan surat edaran Kadindik Provinsi Jawa Timur diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Meskipun tidak ada ujian nasional, bukan berarti siswa otomatis lulus.
“Sehingga tidak dogmatis kalau tidak ada unas berarti lulus semua. Karena unas bukan menentukan lulus tidaknya siswa,” sebutnya.
Adapun yang menentukan adalah ketentuan akademik dan non akademik. “Bidang akademik anak harus mengikuti keseluruhan program pendidikan,” sebutnya.
“Secara akademik berdasarkan kriteria yang disusun sekolah masing-masing. Diantaranya, berdasar nilai semester 1, 2, 3, 4 dan 5,” imbuhnya.
Sedangkan non akademik penilaian terhadap etika selama sekolah. “Minimal kelakuan baik tidak terlibat masalah narkoba dan kriminal yang menjadi cacatan pihak kepolisian,” pungkasnya. (as)