Home Headline Akad Nikah KUA Babadan Terapkan SOP Covid-19, Salaman Diganti Kode

Akad Nikah KUA Babadan Terapkan SOP Covid-19, Salaman Diganti Kode

0

PONOROGO – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babadan benar-benar menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam akad pernikahan.

Hal itu dilakukan agar pelayanan pernikahan bisa tetap dijalankan namun sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Sesuai instruksi dari Menteri Agama, kami KUA Babadan tetap menjalankan tugas dan poksinya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing diantaranya, masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang,” kata Drs. H. Zaenuri Kepala KUA Babadan.

“Jumlah yang ada dalam majelis pernikahan maksimal 10 orang. Apabila lebih diminta keluar dulu sampai selesai. Kami luwes tapi tidak menyinggung perasaan karena menjalankan SOP Kemenag,” imbuhnya.

H. Zaenuri menegaskan, KUA Babadan juga memperhatikan betul anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing dalam akad pernikahan.

“Seperti jaga jarak -/+1,5 meter, menggunakan masker dan untuk mempelai laki-laki, penghulu serta wali dari pihak perempuan menggunakan sarung tangan,” tandasnya.

Bahkan, tradisi salaman dalam akad nikah pun kini sudah diganti dengan kode. “Selama wabah Corona tidak ada salaman, cukup diganti kode,” sebutnya.

“Prakteknya, apabila naib atau wali sudah mengatakan ‘dengan mas kawin dibayar tunai’ kemudian dikode dengan ketukan meja. Selanjutnya mempelai putra menjawab saya menerima nikahnya dan seterusnya,” paparnya.

Menurutnya, salaman dalam akad nikah itu merupakan tradisi. “Jadi jabat tangan itu tradisi kita. Tidak ada kewajiban salaman, tapi itu adalah sopan santun menikahkan. Yang terpenting syarat rukun nikah sudah terpenuhi,” tandasnya.

Disamping itu, selama Corona ini pihaknya juga menganjurkan wali sendiri yang menikahkan anaknya dengan bimbingan naib.

“Rata-rata wali bisa setelah dibimbing. Kami juga menyiapkan teks jadi tinggal baca,” sebutnya.

Dijelaskannya, pelayanan nikah selama bulan April 2020 ini adalah bagi calon pasangan yang sudah mendaftar di bulan Maret.

“Akad Nikah yang dilayani di masa darurat Covid-19 adalah yang terdaftar
sebelum tanggal 1 April 2020 dan yang dilaksanakan dengan memenuhi
protokol yang sudah ditetapkan. Jika permohonan didaftarkan setelah
tanggal 1 April 2020, maka pelaksanaan akad nikah tidak dilayani dan harus ditunda setelah masa darurat berakhir,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mau mendaftarkan nikah menggunakan sistem online.

“Sesuai anjuran, pendaftaran nikah online. Apabila belum bisa silakan datang ke KUA untuk dibantu cara mendaftar. Di sini ada petugas yang membantu karena hal baru tentu wajar jika tidak semua paham tekhnologi,” tandasnya.

Calon pengantin juga bisa meminta tolong operator desa. “Semua desa ada edaran dan contoh cara mendaftar online. Silakan yang mau daftar bisa datang juga di balai desa karena ada operatornya,” pungkasnya. (as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here