Home Daerah Unit Reskrim Polsek Ponorogo Ungkap Kasus Peredaran Pil Trihexyphenidyl, Satu Remaja Diamankan

Unit Reskrim Polsek Ponorogo Ungkap Kasus Peredaran Pil Trihexyphenidyl, Satu Remaja Diamankan

0

PONOROGO – Unit Reskrim Polsek Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang atau jenis trihexyphenidyl yang biasa digunakan para remaja Kota Reog.

Penangkapan dilakukan oleh unit reskrim Polsek Ponorogo dan menyasar satu orang remaja beserta barang buktinya, Senin (30/3/2020).

Berdasar keterangan Kapolsek Kota Ponorogo Haryo Kusbiantoro, S.H, satu pelaku ditangkap oleh petugas di  Angkringan dekat Lapangan Panahan Jalam Menur Kelurangan Nologaten Kec/Kab. Ponorogo.

“Satu remana diduga terlibat peredaran obat-obat terlarang jenis trihexyphenidyl Ahmad Syahri R. (20 thn) Dukuh Puyut Desa Plalangan Kecamatan Jenangan, Ponorogo,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolsek Haryo Kusbiantoro, 1(satu) bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12, berisi 1 strip  berisi 10 (sepuluh) butir pil yang pada kemasannya terdapat tulisan Trihexyphenidyl merk Holi , 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12 berisi 1,5 strip berisi 15 (lima belas) butir pil yang pada kemasannya Trihexyphenidyl merk Holi, 2 (dua) strip yang berisi  20 (dua puluh) butir dan 4 butir pil yang pada kemasannya Trihexyphenidyl merk Holi, 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil yang pada kemasannya terdapat tulisan Trihexyphenidyl merk Holi, Uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J 2 Prime warna Gold berikut simcard yang ada didalamnya.

Kronologis penangkapan kata Kapolsek Kota,  Senin, 30 Maret 2020, sekitar pukul 16.30 wib petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Angkringan dekat Lap. Panahan Jl.Menur Kel.Nologaten, Kec/Kab. Ponorogo ada beberapa anak muda yang sedang minum-minuman keras.

Setelah menerima informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi tempat yang dimaksud dan menemukan beberapa anak muda yang sedang minum-minuman keras.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat Tryhexyphenidyl atau pil Holi (obat keras) pada diri Waahidun Marjiyanto yang di akuinya kalau barang tersebut di dapat dengan cara beli ke terlapor,” terangnya.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap terlapor dan berhasil mengamankan terlapor di Simpang Lima Kel.Kadipaten Kec.Babadan, Ponorogo.

Setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian petugas juga berhasil menemukan barang bukti. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Ponorogo untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here