Home Headline Paripurna DPRD Ponorogo Penyampaian LKPJ Bupati 2019 Tak Kuorum Karena Korona

Paripurna DPRD Ponorogo Penyampaian LKPJ Bupati 2019 Tak Kuorum Karena Korona

0

PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna yang menjadwalkan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun 2019 dan Jawaban Eksekutif Terhadap 3 Raperda Kabupaten Ponorogo, Selasa (24/3/2020).

Sayangnya, rapat paripurna itu tidak bisa dilanjutkan lantaran anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

“Sudah kita tunda beberapa kali namun tetap tidak hadir sehingga tidak kuorum,” ungkap Sunarto Ketua DPRD Ponorogo.

Dalam hitungannya, hanya segelintir wakil rakyat yang hadir dalam rapat paripurna itu. Padahal sejatinya, dari pihak eksekutif sudah banyak yang hadir.

“Teman-teman dewan ada sekitar 9 sampai 10. Sedangkan eksekutif sebetulnya lumayan banyak,” ungkapnya.

Karena tidak kuorum, Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Ponorogo 2019 tidak bisa dilanjutkan.

Sebab, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Ponorogo untuk penyampaian LKPJ itu harus dihadiri minimal 50 persen plus 1 anggota dewan.

Menurutnya, minimnya anggota dewan yang hadir ini, bukan karena memboikot LKPJ. Namun, kata Sunarto karena adanya imbas virus korona. Mereka memilih tinggal di rumah sesuai himbauan social distancing.

“Tidak kuorum itu bukan ada sesuatu atau tidak beres tapi kondisi yang seperti kita ketahui (merebaknya virus corona-red),” ungkapnya.

Terlebih lagi, absennya para dewan yang terhormat itu juga menghormati sejumlah surat edaran terkait covid-19.

“Teman-teman anggota DPRD ini ketidakhadiran bukan karena memboikot, dan pula tidak mau hadir. Tetapi lebih karena menghormati kondisi yang ada di sekarang ini. Yakni karena kondisi force majeure kaitan dengan edaran mendagri, edaran gubernur, maklumat kapolri dan instruksi bupati,” sebutnya.

Dengan kondisi seperti itu, pimpinan dewan mengambil sikap dengan menjadwal ulang kegiatan paripurna DPRD berikutnya.

Hal ini, kata politisi Nasdem ini sesuai pasal 44 ayat 2 peraturan tata tertib DPRD Ponorogo nomor 1 tahun 2019. Ketika kondisi kahar atau force majeure itu pimpinan DPRD boleh mengambil sikap menjadwal ulang kegiatan DPRD berikutnya.

“Selain itu, di pasal 59 ayat 2 itu juga menyebutkan, hasil banmus itu bisa diubah di dalam paripurna. Karena paripurna tidak mungkin mengubah itu karena kondisi force majeure,” sebutnya.

Sunarto menyebut, selanjutnya sekwan, eksekutif dan pimpinan DPRD dalam menjadwalkan menyesuaikan instruksi presiden, maklumat kapolri, edaran gubernur dan instruksi bupati terkait korona sampai tenggat waktu yang ditentukan.

Sehingga, sepakat menggelar rapat paripurna setelah tanggal 5 April 2020. “Tanggal 6 April 2020 dijadwalkan kembali rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Ponorogo tahun 2019 sekaligus jawaban eksekutif atas 3 raperda,” sebutnya.

Pihaknya berharap bisa menggelar paripurna sesuai penjadwalan ulang yang telah ditentukan tersebut.

“Terutama LKPJ harus kita bahas tuntas maksimal 30 hari setelah penyerahan. Sementara penyerahan LKPJ itu sudah diserahkan oleh eksekutif per tanggal 20 Maret 2020 lalu,” tandasnya. (adv/as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here