Home Daerah Efek Korona Unas SMA Diundur, Home Schooling Diperpanjang Sampai 5 April

Efek Korona Unas SMA Diundur, Home Schooling Diperpanjang Sampai 5 April

0

PONOROGO – Adanya virus covid-19 atau corona virus disease 2019 berdampak besar kepada dunia pendidikan.

Salah satunya, ujian nasional untuk jenjang SMA diundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Unas SMA yang sedianya digelar pada tanggal 30 Maret sampai dengan 2 April 2020 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 6 sampai dengan 9 April 2020, dengan tetap
memperhatikan perkembangan penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur.

Hal ini sesuai surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/1880/101.1/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Antisipasi
Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) di Satuan Pendidikan.

“Iya benar (ada SE Kadindik Provinsi Jatim),” ungkap Supardi Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Ponorogo, Minggu (22/3/2020).

Selian itu, jadwal belajar di rumah atau home schooling peserta didik SMA, SMK, dan PK-PLK yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan 5 April 2020.

Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan pada SMA, SMK, PK-PLK se Jawa Timur melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di Sekolah pada tanggal 30 Maret 2020.

Kepala Cabang Dinas beserta seluruh jajaran Pejabat Struktural dan Staf Cabang Dinas melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di Kantor pada tanggal 30 Maret 2020.

Pelaksanaan tugas dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi secara efektif dan efisien

Para Kepala Bidang Persekolahan (Pembinaan SMA, SMK, PK-PLK), Para Kepala Cabang Dinas, Para Pengawas dan Kepala Sekolah melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Satuan Pendidikan, Negeri maupun Swasta, tetap melakukan proses pembelajaran baik melalui sistem dalam jaringan (daring) maupun penugasan terstruktur.

Tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam masa belajar di rumah, diprogramkan sesuai kurikulum yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitan sehingga tidak memberatkan peserta didik, baik dari aspek teknis maupun substansi pembelajaran.

Selama masa belajar di rumah, Kepala Sekolah dan Guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral, material dan spiritual sepenuhnya kepada putra/putrinya demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah.

Pelaksanaan proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara berjenjang.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus covid-19 di
Jawa Timur, maka seluruh Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar memasang baliho atau spanduk terkait himbauan pencegahan penyebaran virus covid-19.

Desain, warna dan isi baliho/spanduk dimaksud diserahkan kepada Cabang Dinas/Satuan Pendidikan masing-masing dengan mengacu pada himbauan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah.

Demikian beberapa bunyi surat edaran untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. SE ini ditandangani langsung Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. WAHID WAHYUDI, MT
Pembina Utama Madya. (as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here