Home Daerah BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan Operasional & Sustainabilas Haji di Ponorogo

BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan Operasional & Sustainabilas Haji di Ponorogo

0

PONOROGO – Diseminasi pelaksanaan UU No 34 tahun 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digelar agar masyarakat per hajian dan khususnya para calon jemaah haji dan keluarga-keluarganya dan umumnya umat islam agar mengetahui uang jamaah haji itu dikemanakan, untuk apa, seberapa besar, hasilnya berapa, itu semua adalah terbuka dan bisa di akses, yang ketahuan dimana kemarin ada berita hoaxs yang mengatakan uang haji diambil oleh Presiden Joko Widodo, itu tidak benar.

Hal itu diungkapkan KH. Marsudi Syuhud selaku Dewan Pengawas BPKH usai memberikan pemaparan sosialisasi BPKH tentang Operasional dan Sustainabilitas Keuangan Haji di Hotel Mahesa Ponorogo, Selasa (11/02/2020) di jalan KH. Ahmad Dahlan Ponorogo.

Dikatakan, BPKH adalah lembaga baru yang dibuat agar masyarakat turut serta mengawasi bersama dan informasi terbuka untuk publik.

“Ada jumlah uang sekian, digunakan untuk ini. Dan pelaksana haji beda dengan BPKH,” tutur KH. Marsudi Syuhud.

Dia juga menjelaskan, BPKH itu hanya mengurusi uang sedang Kementerian Agama mengurusi pelaksanaan haji. “Jadi kontrolnya menjadi dua,” katanya.

Jumlah dana yang dikelola BPKH, kata KH. Marsudi Syuhud ada sejumlah Rp. 127 trilyun dan untuk uang dua kali haji tidak bisa diapa-apakan, katakan kalau itu diinvestasikan ke soff program.

“Kita tetap menyiapkan uang dua kali haji sudah fix ada, sedang lainnya di investasikan,” terangnya.

Investasinya lanjut KH. Marsudi, untuk menutupi kekurangan uang jamaah haji. Dana haji dinvestasikan dan sudah dibatasi oleh Undang-undang klir tidak boleh diluar syariah, harus syariah, boleh diinvestasikan di kemas itu 5 %, pada direck invesment yakni investasi langsung.

“Biaya haji Rp. 35 juta yang dimajukan dikembalikan Rp. 5 juta jadi tinggal Rp. 30 juta. Sementara kementerian agama menghabiskan biaya hajinya per personil individu sekitar Rp. 72 juta. Ada gap kekurangan Rp. 40 juta yang ditutupi oleh usaha BPKH mengoperet, menginvestasikan uang-uang jamaah haji ini,” paparnya.

Harapannya dengan kegiatan ini, jika masih ada tanda tanya kemana sih sesungguhnya uang haji digunakan, itu langsung saja bertanya kepada BPKH akan diketahui semuanya.

“Kongkrit akan dilaporakan kepada DPR dan Presiden tentang uang penggunaan, pengelolaan dana haji ini. Diharapkan masyarakat yang masih belum klir terntang berapa jumlah uangnya, ya inilah gunanya kita mengadakan diseminasi dan datang ke Ponorogo untuk menjelaskan,” katanya.

Kegiatan diseminasi Pengawasan Operasional dan sustaninabilitas haji diikuti oleh steak holder perhajian dan mitra strategis BPKH yang berpengaruh dalam keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut, jumlah peserta 75 orang dan 6 nara sumber.

Dewan Pengawas BPKH KH. Marsudi Syuhud, Mohammad Hatta, Pemaparan Ina Ammania Anggota DPR-RI Komisi VIII, Nara sumber Syaikhul Hadi, S,Ag, M.Fil.L (Kakanwil kemenag Ponorogo), KH. Anshor M. Rusyidi (Ketua MUI Ponorogo) dan Fatchul Aziz (ketua PCNU Ponorogo). (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here