Home Daerah Polisi Amankan Sopir pencuri Gula yang Diangkutnya, Gudang  CV Aloha Ponorogo

Polisi Amankan Sopir pencuri Gula yang Diangkutnya, Gudang  CV Aloha Ponorogo

0

PONOROGO – Curi muatan gula yang diangkutnya, kedua Sopir truk pengangkut gula ini ditangkap Polsek Ponorogo.

Modus pencurian gula diakukan dengan cara mengurangi takaran dan mencoblos karung gula 50 kg, digudang penyimpanan milik Tito Adi Purnama.

Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pencurian dengan pemberatan, Selasa (07/01/2020) pukul 19.00 wib.

“Tempat lokasi perkara di CV.ALOHA  Jalan Arif Rahmat Hakim 63 Rt.03 Rw.02, Kelurahan Keniten Kec/ Kab.Ponorogo,” ujarnya.

Tersangka sopir yang diamankan, NS (29 thn) Dukuh Joresan I Rt.001 Rw.001 Desa Joresan Kecamatan Mlarak Ponorogo dan FPS (41 thn) dusum Puyut Desa Plalangan Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Jenangan Ponorogo.

Kronologis kejadian lanjut Iptu. Edy,  Selasa, 7 Januari 2020, pelapor (pemilik cv Aloha) mendapat laporan dari para pelanggan toko mengeluhkan berat gula pasir berisi 50 Kg didapati setiap pengiriman beratnya berkurang.

“Kemudian korban  melakukan pengecekan dan penimbangan ulang di  Gudang CV Aloha Jalan Arif Rahmat Hakim No.63 RT 03 RW 02 Kel. Keniten Kec./Kab.Ponorogo dan mendapati bahwa pengiriman gula dari gudang Pabrik gula didapati banyak berkurang rata-rata 0,5 Kg ( setengah kilo gram ),” terangnya.

Selanjutnya, kata Iptu. Edy, korban melakukan pengecekan ke pihak pabrik gula ternyata berat dalam 1 ( satu ) saknya berisi 50 Kg lebih ( lima puluh kilo gram lebih ).

“Selasa, 7 Januari 2020 , korban mendapati ternyata sopir korban melakukan pencurian gula dengan cara menusuk setiap sak dan dikumpulkan menjadi satu atau 2 sak dan dijual kembali,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka tambah Iptu. Edy, 2 ( dua ) sak warna putih berisi gula pasir berat 80 Kg dan Uang tunai sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ). (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here