Home Daerah Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan & Pembakar Sepeda Motor, Pulung

Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan & Pembakar Sepeda Motor, Pulung

0

PONOROGO – Polsek Pulung mengamankan 2 pelaku tindak pengeroyokan dan pembakar sepeda motor di Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo Itpu. Edy Sucipta, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (2) ke 1e KUHP jo pasal 80 (2) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ,bermula dari kejadian penganiayaan yang terjadi hari Kamis (2/01/2020) jam 23.45 wib, masuk wilayah hukum Polsek Pulung.

Selanjutnya Polsek Pulung, Jum’at (3/01/2020) jam 08.00 wib dapat info ada penganiayaan dan pembakaran sepeda motor.

Sekitar pukul 14.00 wib tersangka Yogi berhasil di tangkap. Setelah dilakukan riksa, Yogi dalam melakukan di bantu dua temannya dan keduanya berhasil di lakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penyidikan, hari ini Sabtu jam 14.00 wib ketiga orang di tetapkan sebagai tersangka.

“Petugas Polsek Pulung berhasil melakukan penangkapan terhadap dan penyelidikan 3 orang diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pembakaran sepeda motor,” kata Iptu Edy, Sabtu (04/01/2020).

“Tempat Kejadian Perkara di samping warung milik Sarmi , pinggir hutan jati jalan Raya Pulung – Mlarak tanah turut dukuh Krajan Deaa Pulung Kecamatan Pulung, Ponorogo,” ujarnya.

Korban penganiayaan lanjut Iptu. Edy,
Basam Amrulloh (16 thn) Pelajar SLTP dukuh Sombro rt.02 rw.02 Ds/Kec.Sooko Ponorogo.

“Terlapor Yogi (19 thn) Rt.02 Rw.01 Dikuj Bedagan Desa Pulung Kecamatan Pulung Ponorogo, Lutfi (19 thn) dukuh Popongan Desa Suru Kecamatan Sooko, Ponorogo dan Putra (17 thn) Pelajar SLTA dukuh Sepat Rt.06 Rw.01 Desa Suru Kecamatan Sooko Ponorogo,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Iptu. Edy, 1 (satu) unit sepeda motor honda kharisma warna hitam silver th 2003 yang bekas terbakar No.Pol. L 2629 CU , Noka MH1JB21183K1479729
Nosin JB21E1145662 An. Puji  Siswanto alamat desa Pucang Arjo 6/37 Rw.05 Rt.06 Kelurahan Kertajaya, Gubeng, Surabaya ,1 (satu) buah jaket bolak balik warna hitam dan merah yang bagian dada warna hitam sebelah kiri ada simbol “DG” dengan ukuran L, 1 (satu) buah batu seukuran kepala orang dewasa, 1 (satu) buah batu seukuran kepalan tangan, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam Nopol AE 5810 WS dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beath warna hitam strip kuning Nopol AE 4232 WQ.

Kronologis kejadian lanjut Iptu Edy,  Jumat (3/1/2020) sekira pukul 05.45 wib Warni (ayah korban, pelapor)  mendapatkan WA dari korban (Basam Amrulloh adalah anak pelapor) yang intinya di suruh menjemput korban ke dukuh Kebon Desa Pulung Kecamatan Pulung.

“Warni langsung berangkat bersama istrinya (Misemi) menuju Kebon desa Pulung tapi sampai di desa Suru kecamatan Sooko Warni menghentikan spd motornya karena di panggil oleh korban yang jalan kaki dengan kondisi hanya memakai celana pendek saja (tidak pakai baju dan sandal),” terangnya.

Dan wajah dan badannya penuh dengan lumpur serta kondisi wajah tepatnya mata sebelah kiri mengalami luka lebam dan memar, belakang telinga kanan luka babras bawah hidung luka babras serta punggung mengalami luka babras.

Setelah itu Warni bertanya kepada korban kena apa dan oleh korban di jawab kalau habis di pukuli oleh 2 orang di samping warung pinggir hutan jati jalur Mlarak – Pulung.

“Korban langsung di bawa pulang ke rumah oleh Warni dan di bersihkan lukanya, karena korban mengeluh sakit dan pusing maka oleh pelapor korban di bawa ke Puskesmas Sooko untuk berobat,: ucapnya.

Sekira pukul 08.00 wib Warni di beritahu oleh adiknya bahwa sepeda motor honda Kharisma warna hitam silver No.Pol L2629CU miliknya telah di bakar di samping warung milik Sarmi di pingir hutan jati turut dkh Krajan Ds/Kec.Pulung kab.ponorogo, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulung.

“Akibat dari kejadian tersebut korban menderita sakit sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari hari serta mengalami kerugian materi akibat di bakarnya satu unit spd motor honda kharisma Nopol L 2629 CU kurbih Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah),” tambahnya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup 2 tersangka Yogie dan Lutfi  dilakukan penahanan dan yang satu Putra tidak di lakukan penahanan karena masih berstatus pelajar SLTA dan tergolong anak di bawah umur (17 th). (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here