Home Daerah IBI Ponorogo Lakukan Visitasi 367 PBM di Kabupaten Ponorogo

IBI Ponorogo Lakukan Visitasi 367 PBM di Kabupaten Ponorogo

0

PONOROGO – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ponorogo mencatat ada 367 Bidan Praktek Mandiri (BPM) dari jumlah anggota Bidan 818 orang di Kabupaten Ponorogo.

Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.

Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek kebidanan.

 

“Salah satu tugas Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah menjaga standart kompetensi dari teman-teman Bidan. Terutama yang membuka praktek Mandiri,” kata Lies Suwarni, SST, M.Kes, Ketua IBI Ponorogo, Sabtu (04/01/2020) pukul 15.00 Wib saat berada di rumah Lestari, BPM Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

Dia juga menjelaskan, salah satu upaya dari IBI adalah melakukan perpanjangan izin praktek mandiri sesuai dengan amanat UU Kebidanan no 9 tahun 2019 atau Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no 28 tahun 2017 tentang izin dan penyelenggararaan praktek kebidanan.

Dikatakan, untuk visitasi ini lanjut Lies Suwarni, pihaknya terjun langsung kelapangan ke rumah-rumah bidan yang mengadakan praktek mandiri. Ada tim visitasi dengan membawa ceklis, kemudian dicocokkan. Apakah sudah sesuai atau belum.

“Untuk memastikan, apakah tempat praktek Bidan ini sudah sesuai dengan aturan yang terbaru, tentang izin dan penyelenggaraan praktek Bidan. Mulai dari tempat, sarana dan prasarana, tenaga,obat-obatan dan sebagainya,” terangnya.

Dari hasil tim visitasi lanjut Lies Suwarni, akan menjadi catatan, apakah sudah sesuai atau belum. Bila ada kekurangan akan menjadi masukan kepada Bidan agar dilakukan perbaikan.

“Harapannya agar semua praktek Bidan Mandiri di Ponorogo terstandart, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, visitasi oleh IBI Ponorogo dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai masa SIPB.

“Perpanjangan izin praktek Bidan Mandiri setiap 5 tahun sekali. Kedepan, terkait ini bila dirasa ada ketidak patuhan dan terlalu lama akan ditindak lanjuti oleh masing-masing ranting. Hari ini ada 18 PBM yang dikunjungi untuk ranting Jambon,” tuturnya.

Lies juga menambahkan, untuk visitasi dilakukan pada semua Bidan yang buka praktek mandiri.

“Semua Bidan baik yang masih aktif PNS atau sudah pensiun. Pokoknya bagi semua bidan yang buka praktek mandiri dan memberikan layanan akan dilakukan visitasi,” jelasnya.

Dari kegiatan Visitasi kata, pihaknya akan memberikan rekom. “Rekom boleh memperpanjang izin prakteknya, atau sebaliknya kalau terlalu jauh dari standartnya ya Kita tunda dulu,” tambahnya.

Harapannya, semua bidan yang praktek mandiri memberikan pelayanan sesuai dengan standart, kompetensi yang standart sehingga dimanapun masyarakat mendapatkan pelayanan mempunyai standart yang sama, kualitas yang sama. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here