Home Daerah Dalih Cari Teman Cewek di Facebook, Tertipu Profil, Apes Motor dibawa Kabur

Dalih Cari Teman Cewek di Facebook, Tertipu Profil, Apes Motor dibawa Kabur

0

PONOROGO – Polres Ponorogo gelar press release ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di depan warnet “the red” jalan Jendral Sudirman Ponorogo, (16 Nopember 2019) lalu.

Polres Ponorogo berhasil mengamankan Dony P alias Month Wae Ms alias Inthan Peggy,  laki laki,  (20 tahun) tidak bekerja, alamat jalan Subali, Surodikraman, Ponorogo dan AH bin l,  laki-laki,  (26 tahun),  Banjarejo Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Sedang K. (Korban) laki-laki  (27 tahun) Kapuran Badegan, kabupaten Ponorogo. Jum’ at  (16 nopember 2019) pukul 24.00 Wib berdalih mencari Kenalan Cewek Di Facebook.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto S.H.,S.i.k.M.M menyampaikan Kronologis kejadian yang berawal melalui media facebook, Korban (K) kenal dengan terlapor yang mengaku cewek bernama Inthan Peggy alias Dony Prayogo.

“Tertipu wajah cewek (ternyata laki-laki) dalam perkenalan tersebut, korban dengan terlapor bersepakat untuk kencan ke tempat wisata Ngebel Ponorogo,” ujar Kapolres.

Dengan berjalannya waktu, dengan akal tipu muslihatnya terlapor Dony Prayogo yang mengaku Inthan Peggy seolah-olah menyuruh teman laki-laki nya yang bernama Mont” Wae untuk meminjam sepeda motor korban dan menjemput terlapor (Inthan Peggy).

“Namun faktanya antara nama ‘ profll facebook Inthan Peggy dan Month Wae adalah milik 1 orang yang sama (terlapor) Dony P. ,” tambah AKBP Arief.

Akhirnya atas bujuk rayu terlapor, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terlapor (month wae) dan setelah itu dibawa kabur.

“Hasil kejahatan motor tersebut dijual kepada AH dengan harga Rp. 3. 500. 000, 00= (tiga juta lima ratus ribu rupiah),” terangnya.

Sedangkan barang bukti lainnya yang bisa diamankan dari tersangka antara lain 1 (satu) bendel surat dari lembaga finance FIF,1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk honda, warna putih, tahun 2017, Nopol AE-6395-WK, An. Inggar Wahyudl, Dukuh Purwosari, Gelanglor, kecamatan Sukorejo, Ponorogo, 1 (satu) bendel printout screenshoot ‘profil facebook Inthan Peggy.

“Atas kejadian tersebut tersangka Dony P alias Month Wae Ms alias Inthan Peggy di kenakan pasal 378 atau .372 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara max 4 thn. Sedangkan tersangka AH di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here