JAMBON – Desa Bringinan Kata Barno memiliki sebuah regulasi tentang Peraturan dan wewenang Desa salah satunya tentang pengaturan pembuatan sumur dalam (sibel), diperkuat dengan surat kesepakatan bersama masyarakat yang mengatur tentang pembuatan sumur dalam.
Surat pernyataan ini ditandangani oleh, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perwakilan RW, dukuh, RT, kamituwo, BPD dan Kepala desa.
Peraturan Desa Bringianan Nomor 05 tahun 2019 tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.
Pada pasal 9 ayat 5 huruf d. Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan sumur pertanian sumur terintegrasi.
“Membuat sumur dalam tidak ngawur, semua diarahkan Desa, ditata Desa bahkan cara memasukkan paralon saja perangkat harus mengetahui. Yakni kedalaman sumur minimal 90 meter, sedang paralon untuk mengambil air, minimal yang dikasih lubang dikedalaman 50 meter. Sehingga disaat musim kemarau tidak mengganggu sumur air rumah tangga,” sebutnya. (mny)