Home Daerah Nyuri disiang bolong, Polsek Siman, Ungkap kasusnya, Beton, Siman

Nyuri disiang bolong, Polsek Siman, Ungkap kasusnya, Beton, Siman

0

 

PONOROGO – Unit Rekrim Polsek Siman berhasil ungkap tersangka AH (46 thn) kasus pencurian disiang hari saat rumah ditinggal kerja pemiliknya.

Kejadian kasus pencurian tanggal 10 September 2019 pukul 15.30 wib, Rabu , 18 September 2019 pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siman berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasubag humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pencurian dan pemberatan di dukuh Sanan Desa Beton Kecamatan Siman, Ponorogo, wilayah hukum unit reskrim Polsek Siman.

 

“Waktu kejadian hari Selasa, tanggal 10 September 2019, Di ketahui sekira pukul 15.30 WIB,” ujarnya.

Korban / pelapor tambah Iptu. Edy,  Wahyu Handayani Widodo,  (44 tahun),  Dukuh Sanan, Desa Beton, Kecamatan Siman Kabuoaten Ponorogo

“Pelaku/ tersangka AH (46 thn) Jalan Wibisono RT 03/01 Dukuh Sanan, Dssa Beton, Kecamatan  Siman, Ponorogo,” terangnya.

Modus yang dilakukan tersangka lanjut Iptu. Edy,  pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.

Kemudian pelaku masuk kedalam kamar milik korban dengan cara memanjat dan masuk melalui bopenlis pintu dan didalam kamar.

“Pelaku mencongkel almari milik korban untuk mengambil uang milik korban yang ada didalam tas pelaku keluar lewat jalan semula,” ungkapnya.

Sedang kronogi kejadian, jelas Iptu. Edy,  Selasa, (10 September 2019), pukul 09.00 WIB, rumah korban ditinggal pergi menjaga toko di Dengok, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, Istri Korban/ pelapor (Prihatin) pulang kerumah dan mendapati jendela dalam keadaan bekas dibuka dengan paksa ( karena selama ini jendela selalu tertutup ( dipaku kecil )

“Selanjutnya Prihatin mengecek kedalam kamar pintu kamarnya masih dalam keadaan terkunci dengan baik, namun bopelis diatas pintu dalam keadaan bekas dibuka selanjutnya saksi melihat almari dalam kamar dalam keadaan terbuka dan setelah dicek kunci alamarinya bekas dibuka paksa hingga kuncinya dalam keadaan rusak,” ucapnya.

Kemudian Prihatin menghubungi suaminya ( pelapor ) untuk pulang dan setelah di cek bersama Pelapor ( korban )uangnya yang di sipan dalam tas di dalam almari hilang sejumlah Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah )

“Barang bukti yang bisa diamanakan dari korban,   sebuah tas imitasi kulit warna coklat.  Sedang barang bukti dan disita dari tersangka, 1(satu) buah obeng min warna hitam, 1(satu) buah celana jens warna hitamn,” imbuhnya.

Atas kejadian kasus pencurian polisi menjerat tersangka pasal 363 KUHP. (mny)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here