PONOROGO (MP) – Kepolisian Resort Ponorogo, Jum’ at (13/09/2019) pukul 13.00 wib menggelat press release ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di toko Alfamart bertempat di Mapolres Ponorogo.
Press release dipimpin langsung Kapolres Ponorogo AKBP Radiant SIK.M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko SH, Kasubag. Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH, KBO. Reskrim Iptu. Hariyadi, bersama sejumlah awak media yang ada diwilayah hukum Polres Ponorogo dan menghadirkan tersangka.
Kapolres AKBP. Radiant, S.I.K, M.Hum, menjelaskan kejadian pencurian dan pemberatan terjadi di Toko Alfamart masuk Dukuh Weguh Desa Gundik Kecamatan Slahung, Ponorogo.
“Kejadian diketahui Selasa Tanggal 27 Agustus 2019 Pukul 07.00 Wib. Korban
Bamban Supriyadi (54 thn) pemilik toko Alfamart Dukuh Weguh Desa Gundik Kecamatan Slahung, Ponorogo,” ujarnya.
Lanjut Kapolres Ponorogo, pelaku pencurian berhasil diamankan, Slamet (42 thn) desa Kemiri Krajan kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Lukman Hakim (35 thn) Desa Randubuto kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik (Dilakukan Penahanan Polres Madiun dalam perkara lain)
Imam Agus Santoso (48 thn) Kel. Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang (Ditahan di Polres Madiun perkara lain) dan
Toni (45 thn) dpo pekerjaan swasta, alamat Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik.
Kronologis kejadian lanjut Kapolres Ponorogo, Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 07.00 wib terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Alfamart masuk Dukuh Weguh Desa Gundik Kec. Slahung, Ponorogo.
“Masuk dengan cara membongkar dinding belakang toko, pelaku berhasil mengambil barang berupa uang didalam brangkas sejumlah rp. 19.500.000,-, rokok berbagai merek senilai rp. 5.800.000,- DVR CCTV senilai Rp. 3.000.000,-,” terangnya.
Selain mengambil barang tersebut di atas korban juga harus menderita kerugian atas kerusakan brangkas Rp 5.000.000- dan kerusakan bangunan senilai Rp 1.000.000- maka dengan adanya kejadian tersebut di atas korban harus menderita kerugian Rp 34.300.000.
Dikatakan, adanya laporan tersebut di atas pihak opsnal Satreskrim Polres Ponorogo melakukan upaya penyelidikan bersama-sama dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Madiun Dan Anggota Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri yang pada akhirnya berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
“Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersangka, Lukman Hakim bertugas mengawasi situasi di seputaran TKP sedangkan untuk tersangka Slamet Riyadi, Imam Agus Santono, Toni ( DPO ) bertugas membongkar tembok dengan menggunakan alat bantu berupa linggis serta bor tangan,” ucapnya.
Setelah berhasil membongkar tembok ketiga tersangka tersebut di atas masuk kedalam toko dan mengambil barang- barang yang berharga yang ada di dalam toko tersebut
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 2(DUA) Buah Linggis, 1(SATU) Buah Gergaji, 1(SATU) Buah Bor Tangan, 1(SATU) Buah 0beng Besar, 1(SATU) Buah Palu, 1(SATU) Buam Gerinda /Kikir,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) huruf 4e, 5e KUHP, dengan acaman penjara Max 7 (tujuh) tahun. (mny).