Home Daerah Polres Ponorogo Gelar Press Release, Spesialis Pencurian ATM di Bank Ternama

Polres Ponorogo Gelar Press Release, Spesialis Pencurian ATM di Bank Ternama

0

PONOROGO (MP) – Polres Ponorogo gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian uang di ATM Bank ternama di Jalan Basuki Rahmat Ponorogo, Jum’ at (13/09/2019) pukul 01.00 wib. di Mapolres Ponorogo.

Konfrensi pers dipimpin langsung,  Kapolres Ponorogo AKBP Radiant SIK.M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko S.H., Kasubbag Humas IPTU Edy Sucipta, S.H., KBO Reskrim IPTU Hariyadi bersama wartawan media cetak dan media Elektronik.

Kapolres Ponorogo AKBP. Radiant sàat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, kasus Pencurian dengan Pemberatan Mesin ATM Bank ternama dilakukan di
tempat Mesin ATM Bank ternama berada di depan Gedung Terpadu jalan Basuki Rahmat masuk Kel urahan Tonatan Kecamatan Ponorogo.

“Kejadiannya,  Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira PUKUL 14.20 WIB dan  Rabu tanggal 04 September 2019 sekira Pukul 18.30 WIB,” ucapnya.

Korban adalah Bank ternama  Ponorogo.

Polisi berhasil menangkap pelaku, Muhammad Ridwan (33 thn) , alamat lingkungan Tegal Arum Kelurahan Purworejo Kec Purworejo Kabupaten Purworejo.

Junjung Supriyadi (37 thn)  alamat Dusun Kenep Desa Sumbersari kecamatan Saradan Kabupaten Madiun

Didik Nurhadi (38 thn) DPO alamat Pekalongan Jawa Tengah dan Dani DPO
jenis kelamin laki pekerjaan swasta, Alamat Bantul Yogyakarta.

Kronologis kejadian lanjut Kapolres,  Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira Pukul 14.20 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tempat Mesin Atm Bank yang berada di Depan Gedung Terpadu jl. Basuki Rahmat Masuk Kel. Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo.

“Dugaan tindak pidana tersebut di ketahui setelah adanya ketidaksesuaian jumlah fisik di mesin ATM dengan jumlah uang yang tertera di sistem keuangan Bank Ponorogo,” terangnya.

Setelah dilakukan pengecekan di rekaman CCTV barulah diketahui kalau di tempat Mesin ATM Bank  yang berada di Depan Gedung Terpadu ada dua orang mengambil uang tanpa sezin pihak Bank di Ponorogo.

Dengan kejadian tersebut di atas maka pihak Bank Ponorogo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo yang selanjutnya Polres Ponorogo melakukan upaya penyelidikan.

“Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kata AKBP. Radiant,  kejadian Hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 14.20 wib untuk Muhammah Ridwan bersama dengan Ddidik Nurhadi (DPO) berperan selaku orang yang mengambil barang berupa uang dari mesin ATM.

“Sedangkan untuk Dabi (DPO) berperan mengawasi di seputaran tempat ATM tersebut dengan posisi yang bersangkutan berada di dalam mobil,” katanya.

Sedang  kejadian  Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 18.30 WIB untuk Muhammad Ridwan  bersama dengan Didik Nurhadi berperan selaku orang yang masuk ke dalam tempat ATM untuk mengambil barang berupa uang dari mesin ATM.

“Sedangkan Dabi dan Junjung berperan mengawasi di seputaran tempat ATM tersebut dengan posisi berada di dalam mobil,” paparnya.

Kedua tersangka kata kata Kapolres, di tangkap terpisah,  Muhammad Ridwan tertangkap di wilayah Kabupaten Purworejo, sedangkan Junjung, tertangkap di wilayah Kabupaten Madiun.

“Kelompok pelaku pencurian ini merupakan residivis yang sama sama pernah menjalani hukuman di Rutan Pajangan Bantul,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (SATU) Buah Jaket Warna Hitam Merek Fashion, 1 (SATU) Buah Tas Pinggang Warna Coklat Merek Polo Star, 1 (SATU) Buah Topi Warna Hitam Merah Bertuliskan Ndx Taka Familia, 1 (SATU) Buah Hand Phone Merek Xiomi Warna Hitam, 5 (LIMA) buah potong pipa paralon warna abu abu panjang 12cm, 1 (SATU) buah potongan pipa paralon warna abu abu panjang -+ 10 cm yang telah dilkat dengan senar pancing, 1 (SATU) buah potongan pipa paralon warna abu abu panjang -+ 23 cm yang telah diikat dengan senar pancing, 2 (DUA) buah potongan pipa paralon warna putih panjang -+ 14 cm, 1 (SATU) gulung senar pancing merek dam yl, 1 (SATU) gulung senar pancing merek crown, 1 (SATU) buah mata pancing merek carbon plus,1 (SATU) buah bungkus kosong mata pancing merek hemus, 1 (SATU) buah pegangan obeng warna merah, 1 (SATU) buah mata pancing yang telah diikat dengan senar pancing, (SATU) buah kartu ATM Cimb Niaga dengan nomor 5899290005943691 dan 1 (SATU) buah bukti tanda terima pengaduan Bank.

Atas kasus tersebut Polisi menjerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) huruf 4e, 5e KUHP, dengan acaman penjara MAX 7 (tujuh) tahun. (mny).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here