PONOROGO (MP) – Tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas ditunjukkan Bripka. Timbul C. selaku anggota Polsek Ngrayun, Polres Ponorogo yang bertugas di Desa Sendang Kecamatan Ngrayun.
Sabtu (31/8/2019) Bhabinkamtibmas Bripka Timbul C bersama Kepala Desa dan Ketua Rt setempat memediasi kepada pihak yang bertikai yakni bisnis usaha perkayuan yang berakhir pemukulan melibatkan warga desa binaannya.
Warga yang didamaikan /problem solveng Sur (48 thn) dan Nyo (42 thn) keduanya beralamat sama di Desa Sendang Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo.
Bermula keduanya teman akrab, namun ada kalanya teman bisa berubah menjadi lawan, manakala persahabatan itu tidak terjaga.
Keduanya bermula berbisnis dagang kayu sejak th 2017 yang lalu, seiring dengan perjalanan waktu, rekan bisnisnya Sur tidak melaporkan kepada Nyo.
Sekitar seminggu yang lalu Nyo. menanyakan uang modal beserta hasil kepada Sur, namun setiap kali di temui Sur. selalu menghindar dan akhirnya Nyo. merasa emosi/jengkel dan kemudian melakukan pemukulan dan mengancam akan membakar rumah Sur.
Dengan adanya kejadian tersebut hubungan kedua belah pihak menjadi renggang yang berakhir pemukulan.
Bhabinkamtibmas Bripka Timbul C bersama Kepala Desa dan Ketua Rt setempat memediasi kepda pihak yang bertikai dengan kekeluargaan.
“Dipertemuan telah disepakati kedua belah pihak dengan ketentuan Sur memberikan uang Rp 12.000.000 ( dua belas Juta ) terinci uang modal + hasil laba kepada Nyo,” ujar Bripka. Timbul.
Dia juga menjelaskan, kedua belah pihak sepakat damai dan tidak saling menuntut di kemudian hari serta membuat surat pernyataan damai diatas segel. (mny).