Home Daerah Unit Reskrim Polsek Ponorogo, Berhasil Ungkap Pencurian Hp & Tabung Gas 

Unit Reskrim Polsek Ponorogo, Berhasil Ungkap Pencurian Hp & Tabung Gas 

0

PONOROGO (MP) – Unit Reskrim Polsek Ponorogo berhasil ungkap kasus pencurian hand phone dan tabung gas 3 kg, Kamis (01/08/2019).

Berawal dari laporan korban Nurlita RH warga Jalan KH. Ahmad Dahlan No.53 Ponorogo atas hilangnya Hand Phone merk Oppo F1S dan 7 buah tabung Gas 3 kg miliknya.

“Hand phone dan 7 buah gas hilang pada hari Rabu 31 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.  Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo pada esuk harinya,” ujar Kanit Reskrim Ipda. Rosyidi Effendy, SH kepada awak media.

Setelah menerima laporan, lanjut Ipda. Rosyidi unit reskrim Polsek Ponorogo turun lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan, akhirnya Unit Reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap seorang pemuda remaja berinisial YH.

“Atas informasi dan saksi-saksi cukup kuat Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib unit reskrim Polsek Ponorogo melakukan penangkapan YH,  terduga pelaku curat di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 51H Ponorogo,” terangnya.

Di ketahui YH (17 tahun) merupakan warga Jl.Ahmad Dahlan No.51H Rt 02 / Rw 04 Kelurahan Nologaten Ponorogo.

“Anggota berhasil melakukan penangkapan YH yang di duga pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan korban.” ungkap Kanit Reskrim.

Kronologi kejadian kata Reskrim Polsek Ponorogo, tersangka YH melakukan pencurian dengan pemberatan  Rabu 31 Juli 2019 sekira pukul 02.00 Wib dini hari dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping dan mengambil 1 buah Hand Phone merk Oppo type F1S yang sedang dicas.

“Setelah mengambil Hand Phone kemudian di saat tersangka mau keluar dari rumah korban, tersangka melihat tabung Gas 3 kg yang pada akhirnya ikut diambil oleh tersangka sebanyak 7 tabung gas ukuran 3 kg, selanjutnya tersangka pulang ke rumah,” ucapnya.

Menurut pengakuan pelaku YH, barang  hasil curian berupa HP dan 7 buah tabung Gas 3 kg tersebut  disimpan diatas plafon rumahnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 unit buah Hand Phone merk Oppo Type F1S warna gold dan 7 buah tabung gas 3 kg,” katanya.

“Saat ini pelaku masih dalam penyidikan anggota. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara,” pungkas. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here