PONOROGO (MP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Bupati terhadap usul persetujuan pemindah tanganan barang milik Daerah, Penanda tanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 dan penandatanganan Nota kesepakatan terhadap KUA & PPAS APBD tahun Anggaran 2020 antara Pemkab Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD lantai 3, Senin (29/07/2019).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Dr. H. Ali Mufthi, S.Ag. M.Si . dihadiri Bupati Ponorogo Drs. Ipong Muchlissoni, Wakil Bupati Dr. Drs. Soedjarno, MM, wakil Ketua DPRD Anik Suharto, S.Sos, H. Slamet Hariyanto, SH dan H. Miseri Efendi, SH. MH, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekda Kab, OPD dan Camat.
Ketua DPRD Ali Mufthi saat memimpin Paripurna mengungkapkan, rapat paripurna dalam rangka tentang hibah, laporan tentang tata kerja. Dan laporan KUA PPAS tahun 2020 dan Pengambilan keputusan.
“Pengambilan keputusan ada 3, Satu tentang Propem Perda 2019 Perubahan, dan tentang Hibah. Hibah ini nanti akan disampaikan Bupati, kita harapkan dalam Paripurna ini akan bisa Kita putuskan. Dan yang Ketiga tentang pengambilan keputusan tentang KUA-PPAS tahun 2020,” terangnya.
Sementara usai penyampaian rancangan nota kesepakatan kebijakan umum (KUA), serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Ponorogo tahun 2020, Miseri Efendi selaku wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ponorogo secara ringkas menyampaikan, hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS tahun 2020 menghasilkan kesepakatan, Kebijakan Bidang Pendapatan daerah, Pendapatan Total dari APBD 2020 adalah Rp. 2.174.336.522.900,00, terdiri dari Pendapatan Asli daerah Rp. 280.152.331.500,00, Dana Perimbangan Rp. 1.444.791.463.400,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 449.392.728.000,00.
Secara umum rancangan KUA dan PPAS Rancangan APBD tahun 2020 belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.194.636.522.900,00
Sedang kebijakan pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020 diproyeksikan Rp 20.300.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2020 diproyeksikan nihil.
Sementara ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Ponorogo Puryono menyampaikan hasil asistensi dari Biro hukum Propinsi Jatim antara Bapem Perda tim Pemkab Ponorogo. “Tahun 2019 ini ada 13 Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo,” katanya.
Dalam perjalannya 13 Propem Perda tersebut, satu diantaranya dimintakan untuk ditunda terlebih dahulu pembahasannya, yaitu mengenai kawasan bebas rokok.
“Jadi dari 13 Propemda yang sudah ditanda tangani Bupati dan DPRD, satu Properda kawasan bebas rokok ditunda terlebih dahulu,” ucapnya. Kemudian Pemkab Ponorogo memasukkan atau mengusulkan 3 raperda yang baru.
Oleh karena itu, Saya sampaiakan secara singkat hasil dari pada asistensi saat konsultasi anatara Badan pembentukan Pearaturan daerah DPRD Kabupaten Ponorogo, dengan Tim Pemkab Ponorogo terhadap perubahan atas program pembentukan Peraturan daerah Pemkab Ponorogo tahun 2019.
Pertama, dasarnya Peraturan Gubernur Jatim No 20 tahun 2018 tebntang pedoman tentang penyusunan program pembentukan Peraturan daerah Kabupaten/Kota.
“Hasil pembahasan Bapem Perda, adapun hasil konsultasi Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Ponorogo dengan tim Peraturan daerah Pemkab Ponorgo, kemudian dimuat dalam bentuk asistensi ,” terangnya.
Seperti, Usulan dari Pemkab Ponorogo yaitu pelarangan dan pengawasan peredaran minuman berakohol. Rekomendasri dari biro Pemprop Jawa Timur, agar Judul Pelarangan dan Pengawasan peredaran minuman berakohol, diubah menjadi Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran penjualan minuman berakhohol.
Alasan dari perubahan adalah, Judul tersebut sesuai dengan pasal 20 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan no 20 dan seterusnya, tentang pengendalian dan pengawasaan terhadap pengadaan dan peredaran dan penjualan minuman keras yang berakholol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan peraturan menteri perdagangan no 25 tahun 2019 yang menyebutkan, Bupati / wali kota dan gubernur dapat membatasi tentang peredaran minuman keras didaerahnya.
Usulan kedua yakni, peruhan atas Peraturan daerah Kabupaten Popnorogo no 16 tahun 2011 tentang Perijinan tertentu.
Ke tiga, tentang Pencabutan Perda Kab Ponorogo no 5 tahun 2006 tentang susunan organosasi dan tatakerja Pemerintah Desa.
“Demikian hasil asistensi dari Biro hukum Propinsi Jatim antara Bapem Perda tim Pemkab Ponorogo,” pungkasnya. (mny)