PONOROGO – Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku penyebar video syur yang diperankan salah satu pelajar di Kota Reyog.
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap penyebar video yang ternyata adalah kekasih korban.
Pelaku yang baru berusia 21 tahun berinisial CAP ini tercatat sebagai warga Dukuh Krajan, Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung.
CAP ditangkap pada Sabtu (20/7) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Balongpanggang, Gresik.
Dalam releasenya, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant kepada wartawan mengatakan, pelaku nekat menyebarkan video kekasihnya itu karena korban menolak diajak berhubungan intim.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video Asusila tersebut. Hal tersebut sudah korban ceritakan kepada Ayah dan Ibu nya,” ungkap Kapolres.
Setelah itu, Ayah Korban pergi kerumah pelaku namun saat itu Korban tidak ikut. Ayah Korban kesana untuk meminta penjelasan kepada pelaku namun saat itu sedang tidur dan hanya ada orang tuanya.
“Ayah pelaku meminta penjelasan namun ayah Korban tidak mempunyai foto tersebut dan memutuskan untuk pulang,” ceritanya.
Kemudian, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 23.04 WIB saat Korban di kos-kosan korban mengetahui video Asusilanya sudah tersebar luas di sosial media.
Saat itu Korban menangis dan hanya diam saja tidak tau harus berbuat apa. Setelah itu Korban menghubungi Ibu nya menceritakan hal tersebut, Ibu nya juga bingung tidak tau berbuat apa.
Karena merasa dirugikan, korban bersama orang tuanya datang ke Polsek Pulung untuk melaporkan kejadian persetubuhan yang di alami oleh Korban dan beredarnya video anaknya guna proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, korban mengakui bahwa yang ada dalam foto dan video yang telah tersebar di Medsos tersebut adalah benar dirinya. Korban juga mengakui bahwa foto & video asusila tersebut pernah dikirimkan korban kepada pelaku yang tak lain adalah pacarnya.
Mirisnya, korban juga mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri saat berpacaran dengan pelaku.
Pertama kali di dalam sebuah rumah terduga pelaku CAP, kedua dan ketiga di penginapan kawasan wisata telaga Ngebel, dan keempat di sebuah Hotel di Kota Batu Malang.
“Kami mengamankan barang bukti BH, celana dalam, sprei warna merah dan handphone korban,” ungkapnya.
Kini pelaku menjalani penahanan di Rutan Polres Ponorogo. Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2014 ttg Perlindungan Anak dan atau Psl 45 ayat (1) UURI No. 19 Th. 2016 ttg perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mny)