PONOROGO (MP) – Polisi Unit Reskrim, Polsek Sawoo terpaksa menggrebek arena judi dadu kopyok di rumah Panut Dukuh Krajan Desa Tumpakpelem Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Rabu (17/07/2019) pukul 21.30 wib.
Menyusul semakin banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya arena judi dadu.
Kasubah Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH saat dikonfirmasi mediaponorogo.com membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok, diwilayah hukum Polsek Sawoo.
“Tempat kejadian perkara penangkapan di dukuh Krajan Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Iptu. Edy, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) lembar beberan yang terbuat dari kertas dan Uang tunai sebesar Rp. 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Tersangka (bandar) SY (55 thun), Rt 003/004 Dukuh Krajan , Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Ponorogo,” ucapnya.
Kronologi kejadian lanjut Iptu. Edy, Rabu, tanggal 17 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas Polsek Sawoo mendapat informasi bahwa di Dujuh Krajan Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Ponorogo ada perjudian.
“Atas laporan ini petugas polsek Sawoo menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dan benar, petugas Polsek Sawoo mendapati Perjudian yaitu Dadu Kopyok di rumah Panut Desa Tumpakpelem Kecamatan Sawoo,” terangnya.
Selanjutnya Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SY yang berperan sebagai bandar serta mengamankan barang bukti.
“Selanjutnya tersangka, berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sawoo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (mny).