PONOROGO (MP) – Hanya butuh waktu satu jam, jajaran Polsek Mlarak berhasil melakukan penangkapan kasus tindak curanmor di Desa Gontor Kecamatan Mlarak.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Selasa (9/07/2019) pukul 08.30 wib, wilayah hukum Polsek Mlarak.
Tempat kejadian perkara kata Iptu. Edy, pencurian dilakukan di halaman rumah Supar, Jalan Jakarta Dukuh Gontor II Desa Gontor, Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo.
“Sedang tempat kejadian perkara penangkapan di Jalan Desa, masuk Desa Puhrubuh KecamatanSiman Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya.
Waktu kejadilan lanjut Iptu. Edy, Selasa, 9 Juli 2019 diketahui sekira pukul 08.00 wib di halaman rumah Supar, Korban (pemilik sepeda motor) Misno, (52 th), Rt. 03/02 Dukuh Gontor II, Desa Gontor, Kec. Mlarak, Ponorogo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor merk Suzuki RC100 No. Pol : AE 4008 TD. Noka : MH8RC100PYJ370055. Nosin : E104ID593683, 2 (dua) buah kontak sepeda motor merk Suzuki dan Takayama,” terangnya.
Tersangka lanjut Iptu. Edy, Alif Wibowo (23 tahun) Rt 02/01 Dukuh Bandang, Deaa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
“Modus yang dilakukan tersangka, pelaku mengambil sepeda motor Suzuki RC100 Nopol : AE 4008 TD saat diparkir dihalaman rumah dengan kunci kontak sepeda motor menancap di kendaraan tersebut tanpa seijin pemiliknya,” tambahnya.
Kronologi kejadian ungkap Iptu. Edy, Selasa (9 Juli 2019) sekira pukul 07.30 wib korban bertandang ke rumah Saudaranya yang akan punya hajad Aqiqohan dengan maksud membantu (rewang) dengan mengendarai Suzuki RC100 Nopol AE 4008 TD, kemudian Sepeda motor diparkir di halaman rumah Supar dan ditinggal kebelakang bantu kerepotannya.
Sekitar pkl 08.30 wib Sepeda korban diketahui oleh Saksi dibawa ke arah Utara oleh pelaku, kemudian Saksi bertanya pada korban motormu di gowo sopo, dijawab tak parkir di halaman depan.
“Kemudian korban bersama saksi mengecek keberadaan motornya, ternyata sudah tidak ada, akirnya dilakukan pengejaran dan Laporan ke Polsek Mlarak,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengejaran dan pencarian akirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Desa masuk Ds. Puhrubuh Kecamatan Siman, Ponorogo, saat mengendarai Spm Suzuki RC100 Nopol : AE 4008 TD milik korban.
Selanjutnya Pelaku dan BB di amankan di Polsek Mlarak untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada saat mengendarai Sepeda Suzuki RC100 Nopol : AE 4008 TD milik korban, dan pelaku mengakui telah mengambil kendaraan sepeda motor tersebut. Pelaku dikenai pasal Pencurian sepeda motor sebagaimana di maksud dalam Pasal : 362 KUHP,” pungkasnya. (mny).