PONOROGO (MP) – Sebuah mobil Avanza berisi 11 jurigen bahan bakar minyak terbakar, Sabtu (22/06/2019) pukul 11.30 wib di SPBU 54.635.01 Dengok Desa Madusari Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
Beruntung Avanza No Pol AE 1396 SU cepat meminta pertolongan, memanggil petugas SPBU dan mobil yang terbakar dapat dipadamkan dengan menggunakan tabung pemadam api / apar.
Polisi terpaksa mengaman mobil avanza berisi puluhan jerigen berisi pertamak dan premium sebagai barang bukti.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kebakaran sebuah mobil di SPBU dengok di wilayah hukum Polsek Siman.
“Identitas korban Darmono, (37 th) alamat, Rt/Rw 02/01 Desa Ngilo ilo Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Kronologis kejadian kata Iptu. Edy,
Sekira pukul 11.30 Wib korban mengisi BBM jenis Premium di TKP. Setelah selesai mengisi dan berjalan beberapa meter dari tempat pengisian (masih dilokasi SPBU) mobil yang ditumpangi berhenti karena keluar api dari bagian pedal gas dan api membesar.
“Kemudian korban memanggil petugas SPBU dan mobil yang terbakar dapat dipadamkan dengan menggunakan tabung pemadam api / apar,” tuturnya.
Dikatakan, dari hasil olah TKP dan keterangan korban serta saksi, Mobil jenis avanza No.Pol AE 1396 SU No.Ka MHFFMRGK35K062749 / No.Sin DA92765 warna silver atas nama Sri Astuti.
“Kondisi mobil kaca pecah dan bagian dalam depan terbakar. Pada bagian mobil terdapat bekas apar, korban luka tidak ada,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu. Edy mengatakan, dalam kendaraan berisi, 11 buah Jiriken, 2 buah jiriken ukuran 20 liter berisi 20 liter premium, 3 buah jiriken ukuran 30 liter berisi 30 liter premium, 6 buah jiriken ukuran 30 liter dalam keadaan kosong dan 1 buah tong plastik ukuran 200 liter berisi 60 liter pertamak.
“Ada selang plastik warna biru panjang 1 meter,” ungkapnya.
Selain itu, dari keterangan saksi dan korban, Keterangan saksi, sekira pukul 09.30 Wib korban mengisi BBM jenis Premium pada mobil milik korban dengan jumlah uang Rp. 150.000,- selanjutnya korban meninggalkan SPBU.
“Sekitar pukul 11.20 Wib mobil tersebut kembali mengisi BBM jenis Pertamak pada mobil miliknya Rp. 200.000,-. Selanjutnya pada saat berjalan sekira 6 meter dari tempat pengisian, mobil berhenti dan pengendara mobil keluar meminta tolong pada petugas SPBU untuk memadamkan api pada mobil korban,” ujarnya.
Dari keterangan korban kata Iptu. Edy, Sekitar pukul 09.30 Wib korban mengisi BBM jenis Premium pada mobil milik korban dengan jumlah uang Rp. 150.000,- selanjutnya korban meninggalkan SPBU.
Menuju selatan SPBU kemudian berhenti di pinggir jalan untuk mengeluarkan BBM yang ada di tangki mobilnya dengan cara menyedot menggunakan selang selanjutnya dipindahkan pada jirigen dalam mobil.
“Kemudian korban menuju SPBU di wilayah Kecamatan Dolopo Madiun untuk mengisi BBM jenis Pertamak, setelah mendapatkan BBM isi dalam tangki mobil dikeluarkan dengan cara menyedot menggunakan selang dan dipindahkan pada jirigen dalam mobil,” ucapnya.
Selanjutnya korban sekitar pukul 11.20 Wib kembali ke SPBU Dengok mengisi BBM jenis Pertamak pada mobil miliknya j Rp. 200.000,- .
“Korban bolak balik membeli BBM tersebut dengan alasan untuk dijual kembali di rumah korban, kegiatan tersebut dilakukan kurang lebih 3 bulan,” lanjutnya.
Dalam aksinya, korban (pelaku) melakukan kegiatan tersebut sebanyak 2 kali dalam 1 minggu dan mengambil / membeli BBM di berbagai tempat SPBU.
“Satu kali aksinya, pelaku membawa BBM sebanyak 500 liter. Atas kejadian ini Polisi melakukan langkah langkah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Untuk proses selanjutnya,” tukasnya. (mny).