PONOROGO (MP) – Usai mengadakan unjuk rasa di Polres Ponorogo, Warga Desa Pager yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi ( ADIL) melanjutkan aksinya menggeruduk Pemkab Ponorogo.
Pantauan dilapangan massa tiba di depan patung macan tepatnya di pintu masuk Pemkab Ponorogo, pukul 09.30 wib, mendapat pengawalan ketat dari Polres Ponorogo, Selasa (18/06/2019).
Unjuk rasa yang kelima kalinya ini, warga Pager tetap menuntut agar pilkades di desa Pager Kecamatan Bungkal dibatalkan, dan dilakukan pemilihan ulang.
Agung Rizki Saifudin salaku korlap dan Ari Hersofiawanudin, SH selaku PH dalam orasinya, meminta kejelasan tentang pilkades Pager dan panitia pilkades dipertemukan dengan kami.
“Pemkab Ponorogo hanya berjanji dan tidak ada solusi terkait permasalahan Pilkades Pager,” ujarnya.
Selain itu pihaknya, meminta usut tuntas kecurangan panitia Pilkades Pager.
“Bupati segera beri keputusan yang jelas, kalau tidak ada kejelasan Desa Pager bisa berdarah,” tandasnya.
Senada disampaikan Ari Bilowo selaku kuasa hukum calon kades 01, pihaknya selaku wakil pemegang suara, tolong Kami dipertemukan dengan panitia Pilkades, cakades 02. dan Bupati agar ada keputusan yang jelas.
“Kami sudah lama menunggu, tolong bupati, lihat Desa pager dan stop adu domba warga Desa Pager. Kami ingin bertemu Bupati, apabila tidak bisa mempertemukan dengan panitia pilkades maka kami akan gunakan dengan cara kami sendiri,” ucapnya.
Ari Bilowo juga mengatakan, apabila hari ini kami warga Desa Pager tidak mendapatkan jawaban sesuai dengan tuntutan kami, maka akan mengadakan aksi unras pada hari Rabu, 19 Juni 2019 dengan massa yang lebih besar.
“Tuntutan kami ialah PSU dan Panitia Pilkades harus diproses hukum,” tandasnya.
Usai unjuk rasa, perwakilan massa aksi ditemui oleh Sekda Ponorogo Drs. Agus Pramono MM dan Kepala Dinas Bapemas Pemdes Drs. Supriyanto, MM untuk audiensi.
Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo mengungkapkan, intinya tuntutan warga Desa Pager, Bungkal terkait kejalasan Persoalan pilkades Desa Pager.
“Silahkan disampaikan, Pemkab Ponorogo dalam memutuskan persoalan Pilkades, ada ketentuan aturan yaitu 30 hari kerja, sehingga keputusan terkait pilkades Desa Pager mulai 20 mei 2019 sampai dengan jatuh tempo pada tanggal 9 juli 2019,” ujarnya.
Untuk itu kepastian keputusan Bupati Ponorogo diantara sebelum tanggal tersebut, akan menerima masukan dan pertimbangan atas kajian persoalaan sengketa pilkades Desa Pager.
“Bupati Ponorogo melalui kajian, telaah dari seluruh aspek, juga mendasar pada kajian dari Polres Ponorogo, sehingga keputusannya semua ditangan Bupati Ponorogo. Akan tetapi putusan tersebut, tentunya tidak akan memuaskan semua pihak,” terangnya.
Dikatakan, harapan tuntutan warga untuk memanggil panitia, cakades Desa Pager, akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas.
“Aspirasi warga Desa Pager sudah sesuai ketentuan. Kajian telaah dari Polres Ponorogo juga akan menjadi pertimbangan Bupati Ponorogo, mana hal yang akan menjadi keputusan terkait pilkades Pager,” pungkasnya. (mny).