Home Headline Kisruh Pilkades Pager, Camat Bungkal Kirim Rekomendasi Ke Panitia Kabupaten

Kisruh Pilkades Pager, Camat Bungkal Kirim Rekomendasi Ke Panitia Kabupaten

0

PONOROGO (MP) – Sementara camat Bungkal Jemain, S.sos, (pengawas Pilkades Kecamatan) saat diwawancarai awak media mengungkapkan, pengaduan Pilkades Pager tertanggal 22 Mei 2019. Panwas memiliki waktu 7 hari untuk memfasilitasi.

“Hari ini Kita fasilitasi kedua belah pihak dan klir. Pertemuan berjalan lancar,” ujarnya.

Namun, kata Jemadi dari Panitia yakni ketuanya saat mau menjelaskannya mendadak sakit (tensinya naik). Dan dari panitia yang kurang siap akhirnya, sebenarnya pertemuan tadi belum selesai.

“Apapun yang terjadi pada pertemuan hari ini, hasilnya akan kita sampaikan kepada panitia pemilihan Kabupaten Ponorogo. Ini mengacu pada hasil pertemuan hari ini,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dari pertemuan itu tadi mungkin ada pihak yang mengatakan panitia curang, atau panitia tidak adil, bagi Saya tidak berani. Karena Berita acara itu ada 3 jumlahnya, pemungutan, perhitungan dan penetapan.

“Mungkin Berita Acara (BA) yang dibawa kuasa hukum (mas Arief) yang disampaikan tadi mengatakan tidak benar atau salah. Sedang BA ini sebenarnya ada 3, dan sekarang ada dikotak suara,” terangnya.

Dikatakan, selisih 2 suara setelah dilakukan penghitungan, dan dari panitia tidak mempunyai kewenangan untuk membuka kotak suara akhirnya belum bisa menyampaikan secara detail.

“Yang disoal masyarakat adalah surat undangan, dengan surat suara kok selisih. Kalau mengacu di Peraturan Bupati (perbup) pasal 31 tahun 2018, kalau terjadi semacam permasalahan, yang dihitung adalah surat suara yang ada di dalam kotak suara,” ungkapnya.

Untuk itu, dari hasil penghitungan surat suara yang ada didalam kotak suara sudah dilakukan penghitungan dan hasilnya sudah disampaikan kepada panwas Kecamatan. “Hasilnya sudah Saya kirimkan ke Panitia Pemilihan Kabupaten,” jelasnya.

Dari permasalah itu, lanjut Camat Bungkal dari salah satu pendukung cakades tetap menanyakan sisa surat suara kemana. Dan panitia Pilkades Desa kesulitan menjawab, karena apa yang dihitung dalam kotak suara hasilnya ya itu. “Ternyata, surat undangan dan surat suara selisih 2,” pungkasnya. (nur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here