PONOROGO (MP) – Ratusan warga tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi (ADIL) dari desa Pager Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Bungkal. Mereka menuntut agar hasil pilkades yang digelar di tanggal 20 Mei 2019 lalu dibatalkan karena terdapat dugaan kecurangan dari panitia pemunguatan suara, Selasa (28/05/2019).
Dalam pemilihan kepala Desa Pager ada dua calon kepala Desa yaitu, Nomor 01 Agusdian Mustofa mendapat 609 suara, dan nomor 02 Setyarini mendapat 611 suara, selisih 2 suara.
Pantauan dilapangan aksi demo warga desa Pager, massa menggunakan satu mobil pick up lengkap sound dan puluhan sepeda motor. Mereka melakukan orasi menuntut keadilan dan mengecam kecurangan panitia pilkades.
Setelah melakukan orasi didepan kantor Kecamatan Bungkal akhirnya mereka dipertemukan dengan Camat Bungkal dan panitia Pilkades Desa Pager. Dalam mediasi yang difasilitasi Camat Bungkal (pengawas Pilkades Kecamatan) terjadi argumentasi dari pihak warga memberikan kuasa hukum kepada Arief Maftuchin, SH, sebagai juru bicara dan panitia pemilihan Desa.
Sempat dead lock beberapa saat, karena pihak panitia tidak bisa memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan dari pihak warga. Setiap kali panitia memberi jawaban disorak sorak i warga, dengan umpatan, panitia curang, panitia tidak beres dan lainnya. Seusana sempat menjadi tegang, disaat jawaban panitia pemilihan Desa dianggap tidak benar.
Dengan kondisi semakin panas, akhirnya panitia sampai minta waktu untuk berdiskusi diantara panitia.
Arief Mafthuchin, SH selaku kuasa hukum Agus Dian Mustofa (calon Kades Pager no 1) usai pertemuan kepada sejumlah awak media mengungkapkan, Pihaknya menemukan adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Desa.
Temuan ini terkait dengan perolehan hasil suara. Disini pihaknya melihat panitia tidak memberikan penjelasan yang signifikan (saat mediasi) terhadap data-data yang mereka pegang,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan fakta yang terjadi hari ini pihaknya menuntut kepada panwas kecamatan Bungkal agar memberikan rekomendasi kepada Bupati Ipong Muchlisoni.
“Harapan kita semua dan warga Pager, khususnya terhadap Panitia Pilkades untuk lebih berhati-hati,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya dari awal sudah menemukan adanya indikasi terhadap apa yang dilakukan panitia Pilkades. Kecurigaan itu menjadi kenyataan disaat sudah masuk diperolehan suara (hasil) kita temukan ketidak beresan.
“Sampai hari ini panitia Pilkades tidak bisa memberikan jawaban, hilangnya selisih surat suara. Jadi jumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih ini tidak sesuai dengan suara sah, dan suara tidak sah. Jadi ada selesih dua,” terangnya.
Lebih lanjut Arief juga mengatakan, hasil mediasi yang dilakukan panwas Kecamatan (camat Bungkal) akan memberikan rekomendasi apa yang terjadi hari saat dipertemukan panitia pilkades dengan warga di pendopo Kecamatan.
“Saya yakin, Panwas berdiri dan bersikap netral dalam memberikan rekomendasi, terkait Pilkades Pager. Jangan sampai main mata dan tidak adil,” katanya.
Untuk suara yang diberikan kepada pemilih jelas Arief, sesuai dengan Berita Acara sejumlah 1254, kemudian dikembalikan kepada pemilih 1, menjadi 1253. Selanjutnya perolehan pasangan calon, nomor 1, dapat 609 suara dan paslon Nomor no 2, dapat 611 suara. Tidak sah 31, itu totalnya 1251.
“Jadi ada selesih 2 suara, ini yang kita tanyakan ke Panitia Pilkades dan mereka tidak bisa memberikan jawaban. Kami menduga ada kecurangan di panitia Pilkades. Dan hari ini jelas, panitia Pilkades Desa saat dipertemukan warga, memberikan keterangan salah. Sampai pihak Panwas memprotes apa yang dikatakan Panitia Desa,” tambahnya.
Saat ditanya terkait tuntutan pidana terhadap panitia Pilkades bila dugaan kecurangan dalam emnulis data, Arif menyerahkan sepenuhnya kepada Panwas kecamatan Bungkal.
“Tuntutan kita, sesuai dengan aturan di Perbup Pilkades di desa Pager di batalkan. Karena pilkades ini tidak sah, cacat hukum, harus dibatalkan,” tukasnya. (tim)