PONOROGO (MP) – Untuk yang ke tuju kalinya Pemkab Ponorogo mendapatkan penghargaan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Penghargaan Opini WTP diberikan atas pengeloaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah APBD 2018 secara Profesioanal yang dinilai oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memenuhi 4 kriteria.
Empat kriteria tersebut diantaranya, kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/5/2019), Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menerima langsung penghargaan dari BPK tersebut penghargaan Opini WTP.
Pemkab Ponorogo sendiri sudah tujuh kali menerima penghargaan Opini WTP. Oleh karena itu Kabupaten Ponorogo dikukuhkan sebagai wilayah yang patut dan taat azaz atau prinsip pengelola keuangan sesuai regulasi maupun akuntansi.
Sementara itu Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo saat di tanya atas raihan penghargaan tersebut mengungkapkan sangat gembira, pasalnya Kabupaten Ponorogo sudah yang ke tujuh kali ini secara berturut-turut sejak tahun 2012 meraih penghargaan tersebut.
“Penghargaan WTP Ponorogo ini dinilai mulai tahun 2012. Berarti tahun ini yang ke tuju kalinya dan di Jatim yang mendapatkan tuju kali, Surabaya dan Ponorogo,” ujarnya.
Raihan ini merupakan prestasi dalam kepatuhan pengelolaan keuangan dari tahun 2012-2018, semakin mengukuhkan pengelolaan keuangan Pemkab Ponorogo yang bersih.
“Saya bersama kepala DPPKAD datang ke BPK, temuan dari BPK dinilai sudah semakin kecil, artinya progresnya semakin bagus,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, progres semakin bagus karena respon semua OPD/SKPD di Pemkab Ponorogo mendukung atas kegiatan tersebut.
Oleh karena itu lanjut Sekda, temuan yang sudah disampaikan oleh BPK seperti sistem pengendalian internal dimasing-masing SKPD sudah berjalan cukup baik, artinya temuan terhadap kesalahan dimasing-masing SKPD dari sisi pertanggungjawaban administrasi tidak banyak.
“Jadi semakin tahun, semakin turun. Hal terpenting temuan dari BPK yang harus ditindak lanjuti. Seperti penilaian menyangkut kegiatan yang dari aspek pembayaran ada kelebihan dan kesalahan, dan ini sifatnya harus mengembalikan,” terangnya.
Dikatakan, hasil rekomendasi dari BPK itu nanti diberi batas waktu enam puluh hari untuk menyelesaikan kelebihan bayar.
“Pemkab akan memberi batas waktu 60 hari untuk penyelesaian kelebihan bayar disejumlah pos, bagi pelaksana proyek atau pekerjaan untuk mengembalikan,” tukasnya. (mny)