Home Daerah Unit Reskrim Polsek Mlarak Berhasil Ungkap Pencurian HP

Unit Reskrim Polsek Mlarak Berhasil Ungkap Pencurian HP

0

PONOROGO (MP) – Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 (1) ke 3e KUHP yakni pencurian HP, Minggu (24/03/2019) pukul 07.00 wib.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP. Maryoko saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian HP.

“Jajaran unit reskrim Polsek Mlarak berhasil menangkap tersangka di rumah milik Mansur, Jalan Jakarta dukuh Turut Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo,” tuturnya.

AKP. Maryoko menjelaskan waktu dan tempat Kejadian Perkara, Kamis (17/03/2019) pukul 04.00 Wib di ruang guru kantor PAS ( Pesantren Anak Soleh ) Gontor, turut Desa Gontor, Kecamatan Mlarak.

Hp yang dicuri lanjut AKP. Maryoko Milik  Ahmad Rafly Baihaqie, (19 Thn), Mahasiswa, alamat Jalan Kebon Jeruk No. 26, Rt 007 Rw 001, Kel/Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ( Tempat tinggal sementara di Ponpes Modern Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo).

“Satunya milik Muhammad  Dzikky  Firman,  (22 tthn) mahasiswa, Jalan Kumbokarno I/11A Kelurahan Surodikraman, Ponorogo,” ujarnya.

Barang bukti berhasil diamankan,  1 (satu) buah HP OPPO type A83, warna gold dengan nomor imei 868835030530877, 8688350305300869, beserta doos booknya. Dan 1 ( satu ) buah HP merk XIOMI type MAX 2, warna gold dengan nomor imei 865902032755747, 865902032755754 beserta doos booknya.

“Pelaku berhasil diamankan Moh. Narimo Alias Imo, (33 th),  Alamat Rt. 02 Rw. 02 Dukuh Gontor II Desa Gontor Kecamatan Mlarak Ponorogo,” terangnya.

Modus yang dilakukan tersangka kata AKP. Maryoko pelaku masuk ke dalam ruang guru Kantor PAS ( Pesantren Anak Soleh ) dan selanjutnya mengambil 1 ( satu ) buah HP OPPO type A83,  dan 1 ( satu ) buah HP merk XIOMI type MAX 2, 4 yang sedang di ces.

Kronologi kejadian Kamis tanggal 17 Januari 2019  pukul 04.00 Wib Korban  bangun dari tidurnya, berniat untuk melakukan sholat subuh.

Sambil menunggu adzan subuh Korban kemudian berniat mengambil  HP OPPO type A83, warna gold miliknya yang sebelumnya dices diatas meja. Namun ternyata Korban melihat bahwa HP miliknya tersebut sudah tidak ada.

Selanjutnya Korban membangunkan Saksi  yang juga temannya, untuk menanyakan apakah saksi mengetahui HP miliknya. Namun ternyata saksi juga tidak mengetahui. Selanjutnya Korban minta tolong kepada saksi untuk menelepon HP miliknya dengan menggunakan HP milik Saksi.

“Namun ternyata HP milik Saksi merk XIOMI type MAX 2, warna gold yang sebelumnya juga dices di dekat TV, sudah tidak ada. Akhirnya kedua berusaha mencari dengan cara menanyakan kepada teman teman lainnya, namun semua temannya tidak ada yang mengetahui HP tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian materiel sebesar Rp.6.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mlarak,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut unit reskrim Polsek Mlarak bergerak melakukan penyelidikan.

“Minggu tanggal 24 Maret 2019, pukul 07.00 Wib. melakukan penangkapan terhadap pelaku tersangka Moh Narimo Als Imo saat berada di  sebuah rumah milik  Mansur Jalan Jakarta No. turut Ds. Gontor, KecamTan Mlarak Ponorogo,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here