PONOROGO (MP) – Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 (1) ke 3e KUHP yakni pencurian HP, Minggu (24/03/2019) pukul 07.00 wib.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP. Maryoko saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian HP.
“Jajaran unit reskrim Polsek Mlarak berhasil menangkap tersangka di rumah milik Mansur, Jalan Jakarta dukuh Turut Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo,” tuturnya.
AKP. Maryoko menjelaskan waktu dan tempat Kejadian Perkara, Kamis (17/03/2019) pukul 04.00 Wib di ruang guru kantor PAS ( Pesantren Anak Soleh ) Gontor, turut Desa Gontor, Kecamatan Mlarak.
Hp yang dicuri lanjut AKP. Maryoko Milik Ahmad Rafly Baihaqie, (19 Thn), Mahasiswa, alamat Jalan Kebon Jeruk No. 26, Rt 007 Rw 001, Kel/Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ( Tempat tinggal sementara di Ponpes Modern Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo).
“Satunya milik Muhammad Dzikky Firman, (22 tthn) mahasiswa, Jalan Kumbokarno I/11A Kelurahan Surodikraman, Ponorogo,” ujarnya.
Barang bukti berhasil diamankan, 1 (satu) buah HP OPPO type A83, warna gold dengan nomor imei 868835030530877, 8688350305300869, beserta doos booknya. Dan 1 ( satu ) buah HP merk XIOMI type MAX 2, warna gold dengan nomor imei 865902032755747, 865902032755754 beserta doos booknya.
“Pelaku berhasil diamankan Moh. Narimo Alias Imo, (33 th), Alamat Rt. 02 Rw. 02 Dukuh Gontor II Desa Gontor Kecamatan Mlarak Ponorogo,” terangnya.
Modus yang dilakukan tersangka kata AKP. Maryoko pelaku masuk ke dalam ruang guru Kantor PAS ( Pesantren Anak Soleh ) dan selanjutnya mengambil 1 ( satu ) buah HP OPPO type A83, dan 1 ( satu ) buah HP merk XIOMI type MAX 2, 4 yang sedang di ces.
Kronologi kejadian Kamis tanggal 17 Januari 2019 pukul 04.00 Wib Korban bangun dari tidurnya, berniat untuk melakukan sholat subuh.
Sambil menunggu adzan subuh Korban kemudian berniat mengambil HP OPPO type A83, warna gold miliknya yang sebelumnya dices diatas meja. Namun ternyata Korban melihat bahwa HP miliknya tersebut sudah tidak ada.
Selanjutnya Korban membangunkan Saksi yang juga temannya, untuk menanyakan apakah saksi mengetahui HP miliknya. Namun ternyata saksi juga tidak mengetahui. Selanjutnya Korban minta tolong kepada saksi untuk menelepon HP miliknya dengan menggunakan HP milik Saksi.
“Namun ternyata HP milik Saksi merk XIOMI type MAX 2, warna gold yang sebelumnya juga dices di dekat TV, sudah tidak ada. Akhirnya kedua berusaha mencari dengan cara menanyakan kepada teman teman lainnya, namun semua temannya tidak ada yang mengetahui HP tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian materiel sebesar Rp.6.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mlarak,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut unit reskrim Polsek Mlarak bergerak melakukan penyelidikan.
“Minggu tanggal 24 Maret 2019, pukul 07.00 Wib. melakukan penangkapan terhadap pelaku tersangka Moh Narimo Als Imo saat berada di sebuah rumah milik Mansur Jalan Jakarta No. turut Ds. Gontor, KecamTan Mlarak Ponorogo,” pungkasnya. (mny).