PONOROGO (MP) – Sosialisasi Pemekaran Kecamatan Kabupaten Ponorogo digelar di Balai Desa Janti Kecamatan Slahung, Senin (11/03/2019) pukul 09.00 Wib dihadiri 100 undangan.
Hadir dalam giat sosialisasi pemekaran Kecamatan Sekda Kab. Ponorogo Drs. Agus Pramono, MM (Ketua Tim), Kabag Pemerintahan, Kabag Pembangungan, Kadin Dukcapil, Kadin Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Camat Slahung, Balong, Jambon, Kapolsek Slahung AKP Paidi, SH., Danramil Slahung, Kasicapem kec. Slahung dan Kades beserta BPD dari Kecamatan Slahung, Balong, Jambon.
Agus Pramono Selaku Sekdakab. Ponorogo yang juga sebagai ketua tim sosialisasi mengungkapkan, untuk Kecamatan Pemekaran terdiri dari 14 desa meliputi wilayah Slahung (7 desa), Balong (6 desa), Jambon (1 desa).
“Penamaan Kecamatan akan disesuaikan dengan lokasi yang ada di pusat pemerintahan Kecamatan, yaitu Kecamatan Janti,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk lokasi sesuai dengan yang disepakati Berita Acara yang ditandatangani seluruh Kades, BPR, dan Pemkab Ponorogo lokasi Kecamatan Janti berada di Dsn. Krajan Desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo.
Agus juga menambahkan, Desa Janti menyiapkan lahan seluas kurang lebih 4000m2 dan sebagian diwaqaf untuk pembangun masjid Kecamatan.
“Untuk harga akan disesuaikan apresial pihak ketiga dan hasil rekomendasi NJOP wilayah tersebut,” terangnya.
Selanjurnya, untuk admisitratif surat berharga / sertifikat tanah untuk pembaruan data wilayah tidak dikenakan biaya/gratis apabila sesuai data pemilik dan tidak dilakukan/dalam transaksi jual beli.
“Administrasi Kependudukan KTP dan KK akan didata ulang dan untuk pembaruan tidak dikenakan biaya/gratis jika sudah terbit kode area/wilayah. Untuk STNK dan BPKB akan dilakukan pembaruan data setelah masa berlaku Nopol 5 thn habis dan untuk biaya sesuai dengan Peraturan yang sudah ada,” pararnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk Perkantoran Kecamatan akan dibangun dalam 1 area yang berdekatan meliputi kantor Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas dan kantor/UPT administratif.
“Berdekatan diharapkan agar memudahkan warga dalam mengurus keperluan surat menyurat,” pungkasnya. (mny)