PONOROGO (MP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna Pengumuman DPRD Ponorogo, agenda Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Ponorogo Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 bertempat di ruang rapat paripurna Lantai Tiga DPRD Timur Aloon-aloon, Kamis (18/10/2018).
Proses PAW anggota DPRD Ponorogo yang dilaksanakan pada hari ini telah sesuai dengan pasal 239 ayat 1 UU no 42 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Pengangkatan dan Pergantian Antar Waktu kedua orang anggota DPRD Ponorogo atas nama Warsito, S.Pd.I menggantikan Sunarto dan Pujiwati menggantikan Eni Yuliana Latif.
Dua anggota dari Fraksi PAN itu menggundurkan diri dari anggota DPRD karena menyeberang ke Partai Nasdem pada Pileg 2019.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ali Mufthi, ikut dihadiri wakil pimpinan DPRD Slamet Hariyanto, Anik Suharto dan Meseri Efendi, Wabup Soedjarno, Anggota DPRD, Pejabat Muspika dan Camat.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Ponorogo Ali Mufthi menyampaikan ucapan selamat atas pengambilan sumpah dan janji kepada kedua anggota DPRD baru Pengganti Antar Waktu yang duduk di Fraksi PAN.
“Sebagai anggota dewan yang baru, diharapkan segera bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan. Sebagai utusan partai politik dan penyambung wakil rakyat dan menjaga independensi,” ungkapnya.
Ali Mufhi juga mengatakan, sebagai Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sunarto dan Eni Yulia Latif atas pengabdiannya sebagai wakil rakyat di DPRD Ponorogo dan masyarakat Ponorogo.
Politisi asal Partai Golkar ini juga menegaskan, ada beberapa aspek yang harus dipahami sebagai anggota DPRD yakni kita duduk didewan sebagai representasi dari partai politik maka perjuangan di dewan tidak bisa dilepaskan dari platform partai.
“Selain itu representasi mandat, dimana sebagai wakil rakyat dan pelaku partai politik mempunyai kwajiban memperjuangkan aspirasi rakyat, sesuai dengan yang telah diikrarkan dan disumpahkan bersama. Dan representasi independen, secara normative dan independensi kita harus mempunyai prestasi dan aplikasi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalampenentuan pengambilan keputusan,” terangnya.
Dikatakan, sebagai anggota dewan mempunyai fungsi pengawasan terhadap budget Pemerintah Kabupaten Ponorogo, agar dalam pelaksanaan budget APBD itu benar-benar bisa terserap dimasyarakat Ponorogo.
“Jadi ada tiga fungsi sebagai anggota dewan yakni memperjuangkan, menyuarakan aspirasi masyarakat. Anggota dewan mempunyai fungi budget, bagaimana pemerintahan Kabupaten Ponorogo ini betul-betul melaksanakan budget dan terserap untuk kepentingan masyarakat Ponorogo. Dan fungsi pengawasan, anggota dewan mempunyai fungsi mengawasi anggaran yang sudah ditetapkan dan sudah ada ini, agar bisa dilaksanakan oleh Pemkab dengan benar dan baik,” pungkasnya.
(mny)