PONOROGO (MP) – Ratusan berkas bacaleg legislatif 2019 DPRD Ponorogo terancam dicoret dari daftar pencalonan legislatif karena berkas administrinya tidak lengkap. Informasi itu diberikan Ketua KPUD Kabupaten Ponorogo Moh. Ikhwanudin Alfianto, Jum’at (20/07).
Dari jumlah 453 bacaleg yang sudah memasukkan berkas di KPU, 50% sudah dilakukan verifikasi dan hasilnya ratusan bacaleg masih ada kekurangan persyaratan. Bila sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan dan tidak dilengkapi, KPU menganggap caleg tersebut tidak sah.
“Banyak syarat calon Legislatif 2019 yang sudah masuk di KPU belum lengkap sayaratnya. Berkas ini akan kita kembalikan ke Partai besok, Sabtu (21/07) untuk dilengkapi,” ujar Ikhwanudin.
Ia juga menjelaskan, saat ini KPU sedang melakukan pengecekan berkas dari bacaleg dengan cara dua proses, yakni ada dan tidaknya berkas caleg tersebut, kalau ada akan dilanjutkan proses berikutnya yaitu sah dan tidak sah datanya.
Menurutnya, proses selanjutnya adalah melihat data yang dimasukkan, seperti foto kopi KTP, kemudian foto kopi ijazah dan seterusnya.
“Kita lihat apakah persyaratan yang seharusnya di ligalisir sudah dilakukan apa belum. Ini semua akan kita cek, apabila semua sudah sesuai dengan ceklist berarti sah menurut hukum,” terangnya.
Dikatakan, dari semua berkas yang kita ceklist itu nanti, bila ada yang kurang akan dikembalikan kepada partai pengusung.
“Untuk perbaikan diberi waktu tanggal 22 s/d 31 Juli 2018, masih ada waktu 10 hari untuk melengkapi atau memperbaiki,” ucap Ikhwanudin.
Untuk sementara tambah Ikhwan, pihaknya belum bisa menghitung dan memprosen terkait kekurangan persyaratan dari bacaleg.
“Sudah ada 50% berkas dilakukan pengecekan, dan ini nanti hasilnya bisa dilihat dimasing-masing caleg, sudah ada laporannya. Setelah tanggal 31 Juli, berkas akan dilakukan pengecekan ulang, bila kekurangannya tidak dilengkapi, ya otomatis tidak memenuhi syarat,” tukasnya. (mny)